La Nyalla Pasrah, Tidak Ajukan Penangguhan Penahanan

La Nyalla Mattaliti saat tiba di gedung Kejaksaan Agung, Rabu (1/6/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Tersangka dugaan korupsi hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur untuk pembelian saham perdana Bank Jatim, La Nyalla Mattalitti, sepertinya sudah pasrah ditahan. Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu tidak mengajukan penangguhan penahanan.

Pengacara La Nyalla Kecewa Proses Penuntutan Kliennya Lambat

"Sepertinya tidak (ajukan penangguhan penahanan)," kata Sumarso, salah seorang anggota tim kuasa hukum La Nyalla, saat dihubungi VIVA.co.id, 2 Juni 2016.

La Nyalla juga tidak akan menitipkan uang pengembalian kerugian negara ke jaksa untuk meringankan diri. Dia tersandung sangkaan penyelewengan uang negara sebesar Rp1,1 miliar, keuntungan dari saham perdana Bank Jatim yang dibelinya pada tahun 2012 dengan uang hibah Kadin Jatim sebesar Rp5,3 miliar.

Kepala Kejati Jatim Minta Hakim Perkara La Nyalla dari KPK

Sumarso mengatakan, mengembalikam uang kerugian negara sama saja dengan mengakui apa yang disangkakan. Padahal, lanjut dia, La Nyalla tidak tahu menahu soal proses pembelian sekaligus penjualan saham perdana Bank Jatim itu.

"Klien kami tidak bersalah, apa yang harus dikembalikan? Kita buktikan saja di pengadilan. Biar cepat selesai dan ada kepastian hukum. Dari pada praperadilan terus lalu disprindik lagi," papar Sumarso.

La Nyalla Ogah Jawab Pertanyaan Penyidik

Pilihan La Nyalla menghadapi sangkaan di pengadilan mungkin karena melihat sikap Kejati Jatim yang bersikeras mendudukkan Ketua Umum PSSI itu sebagai terdakwa. "Saya tidak akan berhenti kalau La Nyalla tidak disidang di Pengadilan Tipikor," kata Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, dalam beberapa kesempatan wawancara.

Seperti diberitakan, La Nyalla Mattalitti kembali ditetapkan tersangka korupsi penggunaan uang hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham perdana Bank Jatim sebesar Rp5 miliar pada tahun 2012. Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, menerbitkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka La Nyalla pada Senin, 30 Mei 2016.

Penetapan La Nyalla sebagai tersangka itu untuk ketiga kalinya. Sebelumnya dia tiga kali memenangkan praperadilan. Selama ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla bersembunyi di Singapura. Pada Selasa malam, 31 Mei 2016, dia ditahan petugas Kejaksaan di Bandara Soekarno-Hatta setelah dideportasi petugas Imigrasi Singapura karena masa izin tinggalnya di sana sudah habis.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya