Massa GMKI Demo Anggota DPRD Pemadat, Digebuki Satpol
- VIVA.co.id/ Agustinus Hari
VIVA.co.id – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Manado menyesalkan tindakan aparat polisi yang melakukan kekerasan terhadap massa GMKI yang berunjuk rasa di Gedung DPRD Manado pada Rabu, 1 Juni 2016. Buntutnya, lima mahasiswa yang berdemonstrasi saat ini harus dirawat di Rumah Sakit TNI Wolter Monginsidi Telin. Sementara satu mahasiswa lainnya dirujuk ke Instalasi Gawat Darurat RSUP Prof RD Kandou Malalayang.
"Penganiayaan ini pun bukan hanya dilakukan aparat Kepolisian tapi anehnya dilakukan juga oleh Polisi Pamong Praja dan staf Kantor DPRD Manado. Hampir seluruh personel massa GMKI kena pukul, diinjak dan diseret keluar dari Ruang Paripurna," kata Ketua GMKI Manado, Hezkia R. Sembel di Manado, Sulawesi Utara, Kamis 2 Juni 2016.
GMKI mengecam tindakan anarkistis aparat yang menurut Hezkia menyerang massa yang sama sekali tidak melakukan keributan. Demonstrasi tersebut menuntut agar anggota DPRD pengguna dan pemilik narkotika diproses DPRD.
Melalui rilis yang diterima VIVA.co.id, GMKI menerakan kronologi kejadian penyerangan terhadap massa tersebut.
Pukul 09.00 WITa, massa GMKI berkumpul di Gereja fungsional kampus Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado.
Pukul 12.30 WITa, massa mulai bergerak menuju kantor DPRD Kota Manado.
Pukul 12.45 Wita, tiba di kantor DPRD dan melaksanakan aksi dan sekitar setengah jam kemudian diterima beberapa anggota DPR di ruang paripurna.
Hezkia menjelaskan ketika berada di ruang paripurna, massa menyuarakan aspirasi mereka dengan santun. Mereka hanya mengambil papan nama anggota DPR berinisial CL yang dituntut untuk diproses oleh DPRD karena ditengarai sebagai pemadat. Papan nama HC kemudian dicoret biru oleh massa.
Berselang tak lama, mereka menunggu kehadiran ketua DPRD Manado dan ketua fraksi Partai Demokrat Manado. Namun karena kelaparan, beberapa dari massa keluar untuk membeli roti dan air mineral. Anehnya kata Ketua GMKI tersebut, saat mereka sedang makan roti, polisi mendatangi dan meminta surat izin unjuk rasa.
"Kami pun menjelaskan bahwa aksi damai hanya surat pemberitahuan dan bukan surat permohonan izin dan kami telah membawa surat pemberitahuan kepada Polresta Manado pada 31 Mei 2016 dan yang menerima pada saat itu personel kepolisian atas nama S. Laode dan M. Malonda," katanya.