KPK Periksa Ketua Pengadilan Tipikor Bengkulu

Tim Penyidik KPK.
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, Encep Yuliadi, Kamis, 2 Juni 2016. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.

Panitera Pengadilan Tipikor Medan Dituntut 8 Tahun Penjara

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES (Edi Santoni)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Encep terlihat sudah memenuhi panggilan dengan tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB. Namun dia enggan berkomentar dan langsung masuk ke dalam lobi Gedung KPK.

Hakim PN Medan Minta KPK Buka CCTV, Cari Orang yang Taruh Uang di Meja

Selain Encep, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi lainnya. Mereka yaitu Panitera PN Tipikor Bengkulu, Zailai Syihab; PNS UPPP Kabupaten Bengkulu Tengah, Febi Irwansyah serta satu orang Hakim Tipikor PN Bengkulu, Siti Inshiroh.

Pada kasus ini, penyidik telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Termasuk Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang yang juga sekaligus Hakim Tipikor pada Pengadilan Bengkulu, Janner Purba serta Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Bengkulu, Toton dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu, Badaruddin Asori Bachsin alias Billy.

Hakim Kena Cokok KPK Lagi, Jaksa Agung: Itulah Faktanya

Ketiganya disangka telah menerima suap dari mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit M. Yunus, Edi Santoni serta mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit M. Yunus, Syafri Syafii.

Janner, Toton dan Billy diduga telah menerima suap terkait penanganan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M. Yasin Bengkulu tahun 2011.

Majelis yang menangani perkara tersebut diketahui adalah Janner, Toton dan Siti Inshiroh. Sementara yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut adalah Edi dan Syafri.

Edi dan Syafri diduga telah memberikan suap sebesar Rp150 juta kepada kedua Hakim tersebut. Namun diduga telah ada pemberian sebelumnya sebesar Rp500 juta pada 17 Mei 2016 lalu. Diduga pemberian itu untuk mempengaruhi putusan perkara korupsi tersebut.

Namun belum sempat putusan dibacakan, tim KPK keburu menangkap tangan pihak-pihak tersebut. Bahkan saat ini kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya