Tito Karnavian Dinilai Belum Pantas Jadi Kapolri

Komisaris Jenderal Tito Karnavian.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id - Komisaris Jenderal Tito Karnavian disebut masuk dalam daftar sejumlah jenderal bintang tiga sebagai calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Tetapi mantan Kepala Polda Metropolitan Jakarta Raya yang kini menjabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) itu dinilai belum pantas untuk menjadi pemimpin tertinggi Polri.

Rencana Cakapolri Buat Pam Swakarsa Ditolak, DPR: Ganti Nama Saja

Menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, karier Tito Karnavian masih terlalu panjang, apalagi tugasnya sebagai Kepala BNPT bukan pekerjaan ringan. Lagi pula, masih banyak senior Tito yang sama-sama berpangkat komisaris jenderal yang lebih layak menjadi Kapolri.

"Masih banyak senior yang jauh di atas Tito, sehingga mantan Kapolda Metro Jaya itu perlu lebih dulu mendukung perwira yang senior untuk menjadi Kapolri," kata Neta melalui keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Senin, 6 Juni 2016.

Jokowi Lantik Komjen Listyo Sigit Jadi Kapolri Sebelum 30 Januari

Neta menjelaskan, Polri sebenarnya sudah memiliki sistem regenerasi Kapolri yang dibangun sejak sepuluh tahun lalu. Itu artinya, Polri tidak kekurangan stok pengganti Jenderal Badrodin Haiti. 

Diakui atau tidak, katanya, senioritas tetap menjadi pertimbangan untuk menentukan calon Kapolri, selain aspek kapasitas dan kualifikasi lain. Tito tidak akan nyaman atau sekurang-kurangnya segan menjadi Kapolri kalau banyak seniornya menjadi bawahannya.

Jalankan Visi Misi Komjen Listyo, Polda Metro Siapkan 100 E-TLE

“Kalau pun Tito menjadi Kapolri, dipastikan dia tidak akan nyaman memimpin para seniornya. Kalau pun Tito akan menjadi Kapolri, mungkin bisa saja di masa mendatang, mengingat masa pensiunnya masih lama, yakni tahun 2022," kata Neta.

Dia pun berharap Presiden Jokowi memilih calon Kapolri dari kader terbaik, berintegritas, berdedikasi, berpengalaman, berprestasi, memiliki jiwa kepemimpinan, dan jaringan yang bisa diterima masyarakat luas.

Patokan yang perlu diperhatikan Presiden adalah Pasal 11 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang menegaskan bahwa calon Kapolri adalah perwira tinggi aktif, dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.

"Presiden diharapkan tidak mendengarkan suara-suara orang yang tidak jelas, yang tidak paham terhadap visi dan misi Polri ke depan,” katanya. 

Polri, kata Neta, membutuhkan figur Kapolri yang bisa membangun soliditas organisasi secara utuh, mampu membawa Polri makin profesional dan modern, mampu membuat Polri cepat merespons laporan masyarakat, mampu menjaga keamanan, mampu menumpas kejahatan, dan mampu menumpas para penjahat yang berseragam polisi. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya