La Nyalla Juga Dicurigai Cuci Uang, Pengacaranya Protes

La Nyalla diperiksa Kejaksaan Agung di Jakarta pada Selasa malam, 31 Mei 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali Wafa

VIVA.co.id - Tim penasihat hukum La Nyalla Mattalitti, tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham perdana Bank Jatim dari uang hibah Kadin setempat, mengaku heran dengan sangkaan pencucian uang yang disematkan Kejaksaan. Mereka protes soal kecurigaan aparat terhadap harta benda La Nyalla.

Jaksa Cantik Mia Amiati Resmi Jabat Kajati Jatim

Sumarso, seorang anggota tim penasihat hukum La Nyalla, menjelaskan bahwa sangkaan TPPU harus didahului sangkaan korupsi. "TPPU itu harus ada perkara pokoknya. Sedangkan perkara pokoknya pembelian IPO (saham perdana Bank Jatim)," katanya kepada VIVA.co.id pada Selasa, 7 Juni 2016.

Menurut Sumarso, harta kekayaan yang dicurigai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sebagai hasil uang korupsi sejatinya ialah buah kerja keras La Nyalla sebagai pengusaha. Maka aset atau harta itu bukan dibeli dari uang negara.

Lagi, Berkas Kasus Pelecehan Siswa di Batu Diserahkan ke Kejaksaan

"Kalau merambat pada uang pribadi, tentu tidak bisa, karena La Nyalla bukan pejabat negara," ujar Sumarso.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, menjelaskan bahwa selain korupsi, La Nyalla juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Itu berdasarkan surat bernomor Kep-55/0.5/Fd.1/05/2016 dan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) bernomor Print-606/0.5/Fd.1/05/2016. 

Rugikan BNI Syariah Rp74 M, Bos Koperasi di Jawa Timur Ditahan

"Sprindiknya sudah lama, tertanggal 27 Mei 2016, cuma baru dipublikasikan," kata Romy kepada wartawan pada Senin, 6 Juni 2016.

La Nyalla Mattalitti kembali ditetapkan tersangka korupsi penggunaan uang hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham perdana Bank Jatim sebesar Rp5 miliar pada tahun 2012. Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, menerbitkan sprindik dan penetapan tersangka La Nyalla pada Senin, 30 Mei 2016.

Penetapan La Nyalla sebagai tersangka itu untuk ketiga kalinya. Dia telah tiga kali memenangkan praperadilan. Selama ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla bersembunyi di Singapura. Pada Selasa malam, 31 Mei 2016, dia ditangkap petugas Kejaksaan di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, setelah dideportasi petugas Imigrasi karena masa izin tinggalnya habis.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya