KPK Periksa Empat Anggota DPRD DKI Jakarta

Pelaksana Harian Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Januar Adi Sagita

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa empat orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Selasa, 7 Juni 2016. Pemeriksaan yang dilakukan terkait kasus dugaan suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) menyangkut proyek reklamasi di Jakarta.

Pembeli Kavling Pulau Reklamasi Dipanggil Polisi, Ada Apa?

"Ya, untuk empat anggota DPRD hari ini diperiksa masih kaitannya dengan kasus raperda. Jadi keempatnya diperiksa untuk saksi MSN melengkapi berkas MSN," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta.

Empat orang yang diperiksa KPK hari ini yakni, Muhammad Ongen Sangaji dari Fraksi Partai NasDem, Yuke Yurike dari Fraksi PDIP, Hasbiallah Ilyas dari Fraksi PKB serta Bestari Barus dari Fraksi Partai Nasdem.

Soal Reklamasi, Pemprov DKI Digugat ke Pengadilan

Pemeriksaan keempatnya adalah sebagai saksi pertemuan-pertemuan yang diduga pernah dilakukan anggota DPRD DKI dengan beberapa pengusaha terkait proyek reklamasi. Sementara kasus ini masih dikembangkan terus oleh penyidik KPK.

"Masih akan dikembangkan. Kan kemarin sudah ada yang tahap dua masuk, kemudian masih periksa MSN, masih melengkapi pemberkasannya, masih akan terus dikembangkan," ujar Yuyuk.
 
Sebelumnya, pertemuan yang berlangsung pada Januari 2016 disebut-sebut dihadiri sejumlah pimpinan DPRD di antaranya Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD M. Taufik, Wakil Ketua DPRD Mohamad Sangaji, Ketua Komisi D Mohamad Sanusi serta Ketua Pansus Reklamasi Selamet Nurdin.

HGB Pulau D Terbit, DPR: Tata Ruang DKI Didikte Pengembang

Namun, pihak KPK tidak memberikan keterangan secara rinci soal lokasi pertemuan keempatnya dengan pihak pengembang.

"Saya tidak bisa menjelaskan lebih detail ya karena itu masuk materi pemeriksaan yang dikonfirmasi oleh penyidik," katanya.

Sementara berkas pihak pengembang yang diduga sebagai pemberi suap telah P21 atau berkas lengkap dan akan segera disidangkan.  

"Nah, maka itu kami masih terus mengonfirmasi untuk melengkapi berkas dan juga ada beberapa berkas dari saksi-saksi tentang semua yang berkaitan tentang raperda itu," ujar Yuyuk.

Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap tangan Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan anak buahnya yang bernama Trinanda Prihantoro serta Ketua Komisi D DPRD DKl Jakarta, Mohamad Sanusi. Ketiganya kemudian langsung menjadi tersangka. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya