Layanan SIM di Semarang Dibuka hingga Malam Selama Ramadan

Layanan SIM Malam selama Ramadan di Semarang, Jawa Tengah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA.co.id – Pada umumnya layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya berlangsung di siang hari. Namun di kota Semarang, Jawa Tengah, layanan SIM dibuka hingga malam.

Semarang Didapuk Jadi Kota Cerdas Indonesia 2017

Layanan ini digagas oleh Direktorat Lalulintas Kepolisian Daerah Jawa Tengah, yang bertempat di komplek DP Mall, Semarang, sejak awal Ramadan. Layanan khusus itu dibuka setiap hari selama pukul 16.00 - 21.00 WIB, kecuali hari libur dan hari besar.

Direktur Lalu Lantas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Heru Koco, melalui Kasi SIM Komisaris Andi Muhammad Indra Waspada mengatakan, layanan SIM Keliling khusus malam hari ini menjadi layanan SIM ke-4 yang tersebar di Semarang di bawah naungan Ditlantas Polda Jawa Tengah.

Semarang Punya Perumahan Pintar

Tujuan utamanya adalah untuk memberikan kemudahan bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM di luar jam kerja.

"Ini (SIM Malam) merupakan wujud peningkatan layanan kami. Terobosan kita adalah pelayanan SIM di luar jam kerja, " kata Indra di Semarang, Jateng, Rabu, 8 Juni 2016.

17 Kota Kini Tiru Smart City Kota Semarang

Indra mengaku, teknis pelayanan SIM malam akan sama seperti saat siang hari. Meski baru dibuka di satu lokasi di DP Mall, pelyanan SIM malam ini akan mampu menjangkau masyarakat kota Lumpia. Sebab, layanan malam hari akan mengcover kebutuhan warga yang tak sempat melakukannya pada siang hari.

Pelayanan SIM malam hari sendiri juga pernah dilakukan Satlantas Polrestabes Semarang, tepatnya di kawasan SIM Corner Simpang Lima Semarang. Namun layanan itu hanya dilakukan pada Sabtu malam saja. Sementara program yang dimulai bulan Ramadan ini akan berlangsung secara terus menerus, tak hanya bulan Ramadan.

"SIM Keliling juga zona bebas percaloan. Kami imbau masyarakat agar bisa memanfaatkan layanan kami dengan maksimal,” tuturnya.

Selain itu, melalui program SIM malam ini, pihaknya juga mengimbau agar masyarakat tidak telat untukmelakukan perpanjangan SIM. Karena jika masa berlaku SIM habis satu hari saja, mereka diharuskan membuat SIM baru.

"Sesuai dengan aturan Pasal 12 Peraturan Kapolri No 9 Tahun 2012, pelaksanaan perpanjangan sim dilaksanakan sebelum masa berlaku habis. Apabila sudah melebihi batas waktu perpanjangan maka dilakukan proses penerbitan SIM baru, " beber dia.

Selain SIM Keliling DP Mall, Direktorat Lalu-lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Jawa Tengah juga sudah membuka tiga layanan SIM Keliling di pagi hingga sore hari. Lokasi itu tersebar di depan PMI Bulu, RS Pantiwiloso Citarum, dan di depan Kantor Bulog Perdurungan, Semarang.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya