Dua Staf Damayanti Didakwa Terima Suap Terkait Proyek Jalan

Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kamis (21/1).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Dua staf anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, yakni Dessy Aryati Edwin dan Julia Prasetyarini didakwa turut menerima suap miliaran rupiah dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sambangi KPK, Anak Rhoma Irama Bantah Main Proyek: Cuma Joki Kuda

Suap tersebut sebagai imbal jasa setelah perusahaan Abdul Khoir mendapatkan proyek pelebaran Jalan Tehoru-Laimu dan proyek rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di Maluku dan Maluku Utara. Proyek BPJN Xl Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)itu, berasal dari dana aspirasi Damayanti dan Budi Supriyanto sebagai anggota DPR.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa lskandar Marwanto, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 9 Juni 2016.

KPK Duga Banyak Pihak Terima Uang Haram Proyek Fiktif Waskita Karya

Penuntut Umum menuturkan, Dessy dan Julia pertama kali mengenal Damayanti pada pertengahan 2015. Setelah itu, keduanya dipercaya untuk mendampingi Damayanti saat menjadi anggota DPR.

Pada dakwaannya, kedua orang itu turut mendampingi Damayanti saat melakukan kunjungan kerja ke Maluku pada Agustus 2015. Keduanya juga turut ikut dalam beberapa pertemuan dengan Abdul Khoir pada Oktober 2015. Pada pertemuan yang juga dihadiri anggota DPR lain seperti Budi Supriyanto, Fathan dan Alamuddin Dimyati Rois itu, Khoir disepakati menjadi rekanan pengerjaan proyek yang berasal dari dana aspirasi.

KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur di Kota Banjar

Proyek tersebut meliputi pelebaran jalan Tehoru-Laimu dengan nilai proyek Rp41 miliar dari dana aspirasi Damayanti dan rekontruksi Jalan Werinama-Laimu senilai Rp50 miliar dari dana aspirasi Budi.

Terkait proyek dana aspirasi Damayanti, total fee yang diberikan Khoir sebesar SGD328,000. Dari fee tersebut, Dessy dan Julia mendapat bagian masing-masing sebesar SGD41,150.

Keduanya juga turut menerima bagian dari fee yang diberikan Khoir untuk Budi Supriyanto. Mereka, bersama Damayanti, turut menerima bagian karena mengurus pencairan fee untuk Budi. Dessy dan Julia mendapat bagian masing-masing SGD33,000.

Selain itu, Dessy dan Julia juga turut mendapat uang masing-masing Rp100 juta. Uang itu merupakan bagian dari permintaan uang Rp1 miliar dari Damayanti kepada Khoir dalam rangka membantu kampanye Pilkada di Jawa Tengah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya