KPK: Kasus Sumber Waras Tak Ada Perbuatan Melawan Hukum

Ketua KPK, Agus Rahardjo (baju batik).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengatakan penyidik KPK tidak menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Karena itu, penyidik akan mendengarkan keterangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sandi Beri Dua Opsi dalam Kasus RS Sumber Waras

"Jadi, penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya. Nah, oleh karena itu, jalan satu-satunya kami lebih baik mengundang BPK, ketemu dengan penyidik kami," kata Agus ketika ditemui di sela-sela rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2016.

Agus menegaskan, kesimpulan kasus yang masih berada pada tahap penyelidikan itu bukan berasal dari pimpinan KPK, melainkan dari para penyidik. Penyidik, kata Agus, telah mengundang banyak ahli untuk membahas kasus ini.

Ahok Tegaskan Pembelian Lahan Sumber Waras Sudah Sah

"Jadi mereka mengundang dan menyandingkan dengan temuan-temuan BPK. Tapi kami perlu hati-hati, tidak semua saran kami putuskan. Makanya tadi saya bilang mau ketemu lagi dengan satu instansi, itu kami pengen undang BPK untuk ketemu dengan penyidik kita," ujar Agus.

Agus menambahkan, pertemuan dengan BPK itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Pertemuan ditargetkan dilakukan sebelum hari raya Idul Fitri.

Usut Kasus Korupsi DKI, KPK Telisik Semua Diskresi Ahok

"Apakah minggu depan atau minggu berikut, pokoknya sebelum hari raya (Idul Fitri)," kata Agus.

Diketahui, BPK sebelumnya telah mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Bahkan, BPK menyebut ada enam penyimpangan yang ditemukan dari hasil audit investigatif.

"Terdapat enam penyimpangan, antara lain perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, pembentukan harga, dan penyerahan hasil," kata anggota III BPK RI, Eddy Mulyadi Supardi.

(ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya