Tito Jadi Calon Kapolri, Pengamat: Ada yang Belum 'Clear'

Kepala BNPT Komjen Tito Karnavian (kanan)
Sumber :
  • bnpt.go.id

VIVA.co.id – Pengamat politik Said Salahudin menilai, penunjukan Komisaris Jenderal Tito Karnavian sebagai calon tunggal Kapolri masih menyisakan persoalan. Said mengatakan, sesuai aturan, yaitu Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian, penunjukan calon Kapolri harus memperhatikan kriteria yang jelas.

Tito Karnavian Dilantik Jadi Kapolri Tanggal 12 Juli

"Ada yang belum clear dalam hal ini. UU itu tidak hanya atur soal usung calon Kapolri tapi juga bicara soal kriteria," kata Said dalam wawancara tvOne, Rabu 15 Juni 2016.

Said menjelaskan, dalam Pasal 11 ayat 6 UU Kepolisian itu, dicantumkan calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kapolri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.

Tito Karnavian Minta Anak Buah Lapor Harta ke KPK

"Nah apakah Presiden sungguh-sungguh telah memperhatikan jenjang kepangkatan Tito," kata dia.

Said menilai jenjang kepangkatan dalam pasal 11 itu memuat prinsip senioritas sedangkan jenjang karir bicara soal pengalaman dalam penugasan.

Badrodin Akui Polri Tak Solid saat Awal Kepemimpinannya

"Perlu dilihat apakah Presiden Jokowi memang sudah sungguh-sungguh perhatikan hal itu," ujarnya.

Said mengatakan, Presiden Jokowi harus tuntas dalam pemilihan kriteria, sebab nantinya saat penunjukan itu dibahas di DPR, maka parlemen pasti akan meminta alasan pemilihan Tito sebagai calon tunggal Kapolri.

"Nah, alasan Jokowi (tunjuk Tito) harus clear, sebab nanti pada akhirnya juga akan jelaskan ke DPR. Nanti kalau tidak tepat (alasannya) bisa menimbulkan potensi pelanggaran." 

Said menduga nantinya fraksi di DPR akan melihat ketentuan dalam UU dalam hal calon tunggal Kapolri. Fraksi akan melihat ketentuan pasal 11 UU Kepolisian.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya