Kakek Cabuli Cucu Selama 6 Tahun, Alasannya Khilaf

Tersangka Baihaki, kakek cabul usia 67 tahun
Sumber :
  • Aji YK Putra / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Entah apa yang ada di benak Baihaki. Kakek berusia 67 tahun di Palembang itu tega menggauli cucunya sendiri, yang berinisial T (16). Bahkan, perbuatan bejat Baihaki itu telah berlangsung selama enam tahun.

Pandemi COVID-19 Melanda, Kekerasan Seksual Merajalela

Akibat perbuatannya, Baihaki kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Palembang, setelah dilaporkan oleh keluarganya sendiri, Jumat 17 Juni 2016.

“Saya khilaf, lupa sudah berapa kali. Awalnya di dapur, cuma saya pegang-pegang. Setelah itu baru disetubuhi,” kata Baihaki, saat diamankan.

Titik Nadir Perkosaan Anak di Pakistan Lahirkan 'Undang-undang Zainab'

Tersangka mengaku awalnya dia tidak bisa menahan nafsu, saat melihat lekukan tubuh korban yang meranjak dewasa. Perbuatan cabul pun terjadi. “Kadang saya kasih uang Rp10 ribu sampai Rp20 ribu, untuk jajan setiap berhubungan,” ujar dia.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede, mengatakan aksi bejat Baihaki terbongkar setelah korban bercerita dengan keluarganya yang lain.

Dituding Cabuli Jemaat, Pendeta di Surabaya Dipolisikan

“Mendengar cerita korban, keluarga langsung lapor. Korban telah berkali-kali disetubuhi. Karena kondisi rumah dalam keadaan kosong,” kata Kasat.

Atas perbuatannya, Baihaki dikenakan pasal 81 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
 

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya