MUI: Tukar-menukar Uang Boleh, Asal...

Belasan Mobil Layanan Gerak Bank Siap Layani Tukar Uang Receh di Monas
Sumber :
  • Arie Dwi Budiawati/ VIVAnews

VIVA.co.id – Jelang Lebaran, bisnis tukar-menukar uang selalu menjamur. Bisnis tersebut bisa Anda temui di hampir tiap sudut Ibu Kota DKI Jakarta.

Dibayar Sri Mulyani H-10 Lebaran, Ini Komponen THR PNS pada 2021

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'aruf Amin, mengatakan hal itu tidak masalah.

"Tukar uang besaran jadi kecil, tidak masalah, tidak haram, tidak ada masalah," ujar Ma’ruf di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Juni 2016.

THR PNS Bakal Cair H-10 Idul Fitri, Ini Harapan Pemerintah

Namun, hal tersebut jadi masalah apabila uang yang ditukarkan nilainya berkurang dari jumlah semula yang ditukar. "Kalau nilainya berkurang, tidak boleh. Kalau nilainya sama-sama, tidak masalah," kata Ma’ruf.

Meski begitu, Maaruf mengatakan, sampai saat ini MUI belum mengeluarkan fatwa haram terkait hal tersebut.

DPR Minta THR Pekerja 2021 Tak Lagi Dicicil

"Tidak ada, tidak ada fatwa haram tukar uang untuk Lebaran di pinggir jalan," ujarnya. (ase)

Ilustrasi THR.

Posko Kemenaker Catat 1.860 Laporan THR Masuk Jelang Idul Fitri

Terdapat 1.860 laporan yang masuk itu dalam bentuk 684 konsultasi THR dan 1.176 pengaduan terkait pembayaran THR.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2021