Sabar Karyawan, Menaker Izinkan Perusahaan Bayar THR Dicicil

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2020 di perusahaan dalam masa pendemi COVID-19.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Dari situs kemnaker.go.id, memperhatikan kondisi perekonomian saat ini sebagai akibat pandemi COVID-19 yang membawa dampak pada kelangsungan usaha dan mempertimbangkan kebutuhan pekerja/buruh akan pembayaran THR keagamaan. 

“Maka, diperlukan kesamaan pemahaman antara pengusaha dan pekerja atau buruh,” kata Ida seperti dilansir dari surat pada Jumat, 8 Mei 2020.

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

Oleh karena itu, Ida meminta kepada Gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

Menaker Ingatkan Gubernur Batas Akhir Pengumuman UMP 2024 Hari Ini

“Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan,” kata dia.

Menurut dia, dialog tersebut dapat menyepakati beberapa hal diantaranya bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca: BIN Siapkan 500 Alat Rapid Test di MRT Blok M

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya