Dua Bandar Sabu Medan Jaringan Lapas Dituntut Mati

Ilustrasi pengedar narkoba jenis sabu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA.co.id –  Dua bandar narkoba dengan barang bukti sabu seberat 12 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 20 ribu butir dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa sore, 21 Juni 2016.

Kedua terdakwa tersebut, masing-masing bernama Tommy dan M Arif alias Jon, yang merupakan narapidana perkara narkoba di Lapas Tanjung Gusta, Medan. Selain itu, Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut juga seorang terdakwa bernama Alim alias Parjan Gohan dengan hukuman seumur hidup.

"Menuntut dan meminta kepada majelis hakim mengadili, memeriksa perkara ini dengan menjatuhkan hukuman kepada Tommy Medan dan M Arif alias Jon hukuman mati. Untuk Alim alias Parjan Gohan menuntut dengan hukuman seumur hidup," ujar JPU Joice V Sinaga di PN Medan.

Dalam amar tuntutan, Jaksa menilai ketiganya telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU No 35 Tahun. 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa Alim alias Parjan Gohan, terdakwa Tommy, dan terdakwa M Arif alias Jon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Indonesia Alami Serangan Masif Narkotika di Agustus

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Farhen menanyai ketiga terdakwa. "Kamu tahu dituntut berapa?" tanyanya kepada masing-masing terdakwa. 

Semua terdakwa mengangguk dan mengaku mengerti dan tahu tuntutan jaksa. Parjan Gohan yang pertama ditanya tentang apa yang ingin disampaikannya, langsung memohon agar diberi hukuman seringan-ringannya. Pria yang pernah dihukum 10 tahun karena kasus narkoba ini mengaku menyesal.

"Minta seringan-ringannya Pak, karena sudah menikah dan punya 2 anak," katanya.

Sementara Tommy dan Arif hanya menggeleng saat ditanya apa yang ingin disampaikannya. Namun keduanya mengaku menyesal. Saat ditanyai hakim, Tommy yang pernah dihukum 2 tahun penjara karena kasus penggelapan juga mengaku sudah punya seorang anak. Sementara Arif yang masih menjalani hukuman 14 tahun penjara dalam kasus narkoba mengaku belum berkeluarga. Setelah menanyai terdakwa, majelis hakim memberi kesempatan kepada penasihat hukum ketiga terdakwa untuk menyiapkan pembelaan.

Eksekusi Hukuman Mati Dinilai Terlalu Pentingkan Hal Politis

"Pledoi akan dibacakan dalam sidang pekan depan, Selasa (28/6)," kata Farhen sebelum mengetuk palu menunda sidang.

Dalam perkara ini, JPU dalam dakwaannya menyatakan ketiga terdakwa diringkus personel Satuan Reskrim Polresta Medan pada 3 November 2015, lalu. Awalnya petugas menangkap Parjan Gohan di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di samping SPBU, sekitar pukul 13.00 WIB. Dari tangannya disita 2.000 butir pil ekstasi. 

Penangkapan ini dikembangkan. Tommy pun diringkus di Jalan Pondok Kelapa Medan, dengan barang bukti 12 kg sabu dan 18.000 butir pil ekstasi. Tommy mengaku mendapat pesanan 2.000 butir pil ekstasi dari M Arif. Pria yang saat itu tengah menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta, mengabarkan ada pembeli yang mencari 2.000 butir pil ekstasi. Pil ekstasi pesanan itu diantarkan Parjan Gohan. Namun dia tertangkap sebelum transaksi. Tommy mengakui narkoba itu miliknya. Sementara Arif berperan sebagai yang memperkenalkan pembeli dengan Tommy.
 

Kedua Terdakwa Saat Menjalani Persidangan di PN Medan

Divonis Mati, Terdakwa Kasus Narkoba: Jaksa, Ku Habisi Kau

Kedua terdakwa divonis mati dan penjara seumur hidup.

img_title
VIVA.co.id
11 Juni 2019