Jaksa Agung Ingatkan La Nyalla Tak Perlu Ngotot Membela Diri

La Nyalla Mattalitti
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penetapan tersangka mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, sudah sesuai dengan aturan dan syarat yang ditetapkan.

Ketua DPD: Amandemen 2002 Kecelakaan Akibat Kebut-kebutan Tanpa Rem

"Penyidikannya sah dan penetapan tersangka sah. Jadi La Nyalla Mattalitti tak seharusnya setiap kali diperiksa menyatakan dirinya, “Saya (La Nyalla) menghormati putusan praperadilan yang lalu,’" kata Jaksa Agung HM Prasetyo di kantornya di Jakarta Selatan, Jumat, 24 Juni 2016.

Sementara itu, penyidik Kejaksaan diketahui kembali melakukan pemeriksaan kepada mantan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) tersebut.

Ketua DPD RI Ikut Berduka Cita atas Meninggalnya Hero Tito

"La Nyalla hari ini akan diperiksa lagi dan sedang menunggu pengacaranya," katanya.

La Nyalla kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi penggunaan uang hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham perdana Bank Jatim sebesar Rp5 miliar pada tahun 2012. Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung menerbitkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka La Nyalla pada Senin, 30 Mei 2016.

La Nyalla: Hak Konstitusi Partai Baru Dijegal Pasal 222 UU Pemilu

Penetapan La Nyalla sebagai tersangka kembali dikeluarkan setelah sebelumnya dia tiga kali memenangkan gugatan praperadilan. Selama ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla bersembunyi di Singapura. Namun pada tanggal 31 Mei 2016, dia ditangkap dan dideportasi dari Singapura karena izin masa tinggalnya habis.

Dalam perjalanannya, La Nyalla saat ditanyakan soal kasusnya selalu mengatakan bahwa dia yakin dengan putusan sidang praperadilan yang memenangkan gugatannya tersebut. Sikap keras La Nyalla tersebut yang lalu disesalkan Prasetyo.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya