30 Ekor Sapi Milik Bupati Subang Disita KPK

Bupati Subang, Ojang Suhandi (tengah), mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK beberapa waktu silam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 30 ekor sapi milik Bupati Subang, Ojang Sohandi. Sapi-sapi tersebut diduga terkait dengan pencucian uang yang dilakukan oleh Ojang.

"Pekan lalu, penyidik menyita 30 ekor sapi. Masih di peternakan di Subang," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jumat, 24 Juni 2016.

Selain Sapi, penyidik juga menyita 2 unit alat berat terkait penyidikan tindak pidana pencucian uang itu. Saat ini, excavator tersebut dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). "Dua excavator dititipkan Rupbasan di Indramayu," kata Yuyuk.

Diketahui, setelah disangka melakukan tindak pidana suap dan menerima gratifikasi, Bupati Subang, Ojang Sohandi kini dijerat dengan tindak pidana pencucian uang oleh penyidik KPK.

Sprindik pencucian uang Ojang dikeluarkan oleh KPK sejak tanggal 25 Mei 2016. Ojang disangka telah melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami aset-aset milik Ojang yang diduga didapat dari hasil korupsi. Sampai sejauh ini, sejumlah mobil mewah milik Ojang telah disita KPK.

Ojang merupakan salah satu pihak yang ditangkap KPK pada beberapa waktu lalu karena diduga telah melakukan suap. Ojang bersama Lenih Marliani dan jajang Abdul Kholik diduga telah memberikan suap kepada dua Jaksa pada Kejati Jabar, Devianti Rochaeni dan Fahri Nurmallo.

Suap diberikan agar Ojang tidak terseret perkara dugaan korupsi dana kapitasi pada program Jamkesnas pada Dinkes Kabupaten subang TA 2014 yang ditangani Kejati Jabar.

Pada perkembangannya, Ojang juga dijerat dengan pasal penerimaan gratifikasi. Dia diduga telah menerima sejumlah barang serta uang terkait jabatannya selaku Bupati. Terkait dugaan itu, penyidik telah menyita sejumlah aset Ojang, antara lain mobil Toyota Camry, dua mobil Jeep Wrangler Rubicon, dua mobil Toyota Vellfire, satu mobil Mazda CX-5, satu motor trail, satu motor Harley Davidson serta satu Yamaha ATV. (ase)

Eks Bupati Subang Imas Divonis 6,5 Tahun Penjara
Personel Polres Tasikmalaya Kota berjaga saat petugas Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan ruang kerja Walikota Tasikmalaya Budi Budiman di Bale Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu, 24 April 2019.

KPK Benarkan Wali Kota Tasikmalaya Jadi Tersangka

Hal itu disampaikan Agus Rahardjo.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2019