H-5 Truk Dilarang Lintasi Jalur Mudik

Truk dilarang melintas di jalur mudik beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Annisa Maulida

VIVA.co.id – Larangan bagi truk angkutan barang untuk beroperasi mulai diberlakukan sejak H-5 Lebaran atau Senin, 1 Juli 2016.

img_title Daftar Lengkap Kendaraan yang Terlibat Kecelakaan Mudik

Ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan No 22 tahun 2016 tanggal 8 Juni 2016 tentang pengaturan lalu lintas larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang dan penutupan jembatan timbang pada masa angkutan lebaran 1437 H.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mulai tanggal 1 Juli 2016 sampai dengan 10 Juli 2016 atau H+3, kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto, Senin, 27 Juni 2016.

img_title Musim Mudik di Sumut, Kecelakaan Naik Korban Berkurang

Tujuan larangan guna mengurangi tingkat kemacetan di sejumlah ruas jalan. Kendaraan besar yang dilarang adalah pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandeng, kendaraan kontainer dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

Namun, larangan tersebut tidak termasuk untuk angkutan bahan bakar minyak (BBM), pupuk, bahan pokok, BBG, barang antaran pos, susu murni dan air minum.

img_title Fadli Zon Usul Bus Dinas Boleh Angkut Pemudik

"Atau bawa bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos. Kemudian kalau truknya bawa motor untuk pengangkutan mudik gratis juga diperbolehkan," kata Budiyanto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, untuk truk pengangkut air minum kemasan, kata Budiyanto, diharapkan agar mengirim barangnya sebelum hari pelarangan. 

"Bagi perusahaan dan pengguna jasa angkutan barang supaya memperhatikan, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mengoperasionalkan kendaraannya dan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Budiyanto. (ase)
 

Ilustrasi rumah

5 Tips Agar Rumah Aman Selama Ditinggal Mudik

Pastikan Anda meninggalkan rumah dalam keadaan aman.

img_title
VIVA.co.id
14 Juni 2018
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut