Ribuan Narapidana di Jabar Minta Remisi Lebaran

Ilustrasi pelaku kejahatan
Sumber :
  • Reuters

VIVA.co.id - Ribuan narapidana kasus korupsi yang menjalani masa hukuman di wilayah Hukum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kanwil Jawa Barat mengajukan masa potongan tahanan (remisi) Idul Fitri 2016. Mereka tersebar di 31 Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) di Jawa Barat.

13 Ribu Napi di Sumut Dapat Remisi Idul Fitri, 59 Orang Bebas

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Jawa Barat, Agus Toyib, menjelaskan, bahwa napi yang menyampaikan permohonan remisi itu tidak hanya dari kasus korupsi, melainkan terpidana kasus pidana umum (pidum).

"Sudah ada ribuan napi yang memohon memperoleh remisi. Sekarang sedang kami susun dulu datanya. Angkanya belum dapat kami pastikan," ujar Agus saat dikonfirmasi, Senin, 27 Juni 2016.

13,748 Napi di Jabar Dapat Remisi Idul Fitri, 212 Langsung Bebas

Agus mengatakan, secara keseluruhan jumlah orang yang tersandung hukum dan menetap di Lapas dan Rutan di Jawa Barat, lebih dari 18 ribu orang. Mereka terdiri atas napi serta tahanan yang tengah mengikuti proses hukum.

Untuk menerbitkan remisi, menurut Agus, hanya diberikan kepada mereka yang berstatus sebagai Narapidana. Nantinya, pada Lebaran kali ini akan ada napi yang menerima remisi khusus kategori I yaitu yang setelah menerima masa potongan tahanan, kembali ke jeruji besi untuk menjalankan masa sisa hukuman.

12.517 Narapidana di Sumatera Utara Dapat Remisi Lebaran

Selain itu, ada juga yang mendapatkan remisi khusus II yaitu mendapatkan potongan tahanan sekaligus setelah Lebaran. Mereka bebas karena masa hukuman penjara telah habis. "Jumat (1/7) nanti kemungkinan sudah ada angka pastinya. Yang pasti kami sedang proses usulan yang masuk," katanya.

Agus memastikan, tahap pemberian remisi dijalankan sesuai PP Nomor 28/2006 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak warga Binaan Kemasyarakatan. Untuk napi perkara pidum, minimal sudah menjalani hukuman 6 bulan penjara baru bisa mengajukan remisi serta berkelakuan baik.

Sedangkan untuk napi kasus pidana khusus seperti korupsi, remisi diberikan berdasarkan PP nomor 99/2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 32/1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga Binaan Masyarakat yang menjelaskan terpidana dapat mengajukan apabila sudah membayar denda dan uang pengganti.

"Itu memang dikhususkan untuk narapidana khusus seperti korupsi dan sebagainya. Jadi napi kasus pidsus apalagi tipikor, minimal sudah dihukum 9 bulan serta sudah membayar denda dan uang pengganti. Dan yang pasti, napi yang bisa mengajukan remisi Lebaran adalah yang beragama Islam, agama lain tidak bisa."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya