KPK Berencana Bayar Ganti Rugi Ojek Pembawa Santoso

Komisioner KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Laode M. Syarif (tengah)
Sumber :
  • Lilis Khalisotussurur/ VIVA.co.id

VIVA.co.id – Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Santoso ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap, terkait pengurusan perkara perdata yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ditangkap, Santoso tengah berada di atas sebuah ojek di kawasan Matraman, Jakarta.

Lucas Minta KPK Buka Blokir Rekening

Dari tangannya, KPK menyita uang senilai total Sin$28 ribu, yang terbagi dalam dua bungkus map cokelat. Alhasil, Santoso dan tukang ojek berinisial B itu pun dibawa untuk dimintai keterangannya mengenai dugaan suap itu.

Setelah itu, tim KPK pun menciduk staf pada kantor advokat Wiranatakusumah Legal and Consultant, bernama Ahmad Yani, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. 

Lucas Akan Tuntut Ganti Rugi Luar Biasa kepada KPK

Setelah menjalani pemeriksaan, KPK menetapkan Santoso dan Yani menjadi tersangka, tapi tidak dengan B. Menurut penyidik, tukang ojek ini bukan bagian dari komplotan.

Meski begitu, bagi B, pemeriksaan selama 24 jam terhadapnya, membuatnya tak bisa mencari nafkah. Padahal, jasa dia membawa Santoso pun belum dibayarkan.

Lucas: Hakim Copy Paste Dakwaan Jaksa Bagai Kerbau

Terkait hal ini, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif pada konferensi pers di Kantor KPK mengatakan, ojek yang disewa Santoso hanya tukang ojek biasa. Saat ditangkap, B juga menunjukkan ekspresi bingung, karena yakin dia tak terlibat.

"Syukur, saat dimintai keterangan dia menceritakan yang dialaminya," kata Laode pada kesempatan yang sama.

Rencananya, setelah pemeriksaan selesai, B segera dibebaskan.

Sementara itu, terkait kerugian yang dialami B, karena harus memberikan keterangannya, dan tak bisa mencari nafkah seperti biasa, Laode menjelaskan KPK sedang mempertimbangkan untuk memberikan uang pengganti.

"Akan dipikirkan oleh penyidik-penyidik," kata Laode.

KPK menangkap keduanya karena diduga melakukan transaksi suap pada sebuah kasus perdata di PN Jakpus terkait PT Kapuas Tunggal Persada dan PT Mitra Maju Sukses yang bergerak di sektor sumber daya alam.

Rohadi dalam persidangan

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Rohadi divonis 3,5 tahun penjara atas perkara suap, gratifikasi dan pencucian uang. Lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2021