Panitera Rohadi Bantah Ingin Ajukan Praperadilan

Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, saat ditahan KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Taufik Rahadian

VIVA.co.id – Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, ternyata membantah ingin mengajukan upaya praperadilan terhadap KPK. Rohadi menyebut langkah pengacaranya yakni Tonin Tachta Singarimbun yang mengajukan Praperadilan yang mengatasnamakan dirinya dilakukan tanpa koordinasi.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Rohadi lainnya, Hendra Hendriyansah. "Itu tanpa seizin dan persetujuan dari Pak Rohadi. Yang artinya Pak Rohadi mengatakan dia menolak dengan tegas terkait dengan wacana praperadilan," kata Hendra usai menjenguk Rohadi di Rutan KPK, Jakarta, Selasa 12 Juli 2016.

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Hendra menyebut bahwa kasus hukum Rohadi sudah jelas, baik terkait penangkapan, penahanan, penetapan tersangka hingga barang bukti. Menurut Hendra, Rohadi telah mengakui bahwa yang dilakukannya adalah keliru.

Rohadi lantas meminta maaf atas langkah salah satu pengacaranya yang mengajukan praperadilan tersebut. Bahkan, Rohadi mengaku akan mencabut gugatan praperadilan tersebut.

Eks Panitera Rohadi Positif COVID-19, Sidang Ditunda Sepekan

"Sehingga kalau pun praperadilan sudah didaftarkan, maka Pak Rohadi akan membuat surat pencabutan," ujar Hendra.

Sebelumnya, gugatan praperadilan Rohadi didaftarkan pengacaranya, Tonin Tachta Singarimbun, dengan Nomor 12/PID/PRAD/2016/PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lucas Akan Tuntut Ganti Rugi Luar Biasa kepada KPK

Materi gugatan meliputi penangkapan, penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan serta kewenangan KPK dalam menangkap Rohadi sebagai Panitera Pengganti di Pengadilan.

Rohadi diketahui tertangkap tangan oleh KPK karena diduga menerima suap sebesar Rp250 juta. Diduga uang itu untuk mempengaruhi putusan kasus pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Rohadi dalam persidangan

KPK Banding Putusan Rohadi

KPK mengajukan banding karena beberapa aset milik terdakwa Rohadi belum sepenuhnya dirampas sebagaimana tuntutan JPU

img_title
VIVA.co.id
19 Juli 2021