Mabes Polri Tetapkan 20 Tersangka Vaksin Palsu

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, mengatakan telah menetapkan 20 tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran vaksin palsu di 14 rumah sakit. Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada tiga laporan polisi yang dikembangkan.

Hoaks, WHO Temukan Vaksin COVID-19 Palsu di Indonesia

"Sampai saat ini, kita telah tetapkan 20 tersangka. Sebanyak 16 tersangka dilakukan penahanan," kata Ari dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 14 Juli 2016.

Sementara empat tersangka masih belum ditahan karena alasan tertentu. Misalnya, ibu yang mempunyai anak kecil, sehingga tidak akan melarikan diri.

WHO Temukan Vaksin Palsu COVID-19 di India dan Afrika

Dia menambahkan, sebanyak 20 tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda. Ari menjelaskan, sebanyak enam tersangka diduga berperan sebagai produsen. Atas dugaan ini, mereka akan dijerat Pasal 197 Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Distributor lima orang. Itu tersangka kita kenakan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kemudian penjual tiga tersangka, pengumpul bekas atau botol vaksin dua tersangka, pencetak label dan bungkus satu tersangka, bidan satu tersangka, dokter dua tersangka," tutur Ari.

Lebih 2.500 Warga India Jadi Korban Vaksin COVID-19 Palsu

Dia mengatakan bahwa sebagian besar tersangka pernah berkecimpung di bidang farmasi, profesi perawat, bidan, dan beberapa tersangka memiliki apotek atau obat. Dia pun mengungkap inisial nama-nama tersangka.

"Kami azas praduga tak bersalah, masih diproses jadi pakai inisial," kata Ari.

Baca juga:

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya