Kota Bekasi Silakan Warga Gugat RS Pemakai Vaksin Palsu

Vaksin palsu yang ditemukan Polri dalam penggerebekan di Tangerang, Banten
Sumber :
  • Syaefullah/ VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan mempersilakan masyarakat menggugat rumah sakit swasta yang menggunakan vaksin palsu. Tindakan itu dianggap wajar dilakukan bila masyarakat merasa dirugikan dengan penggunaan vaksin palsu.

Sidang Perdana Kasus Vaksin Palsu Molor

"Silakan saja gugat dan sah-sah saja kok bila warga menuntut rumah sakit. Bila perlu minta direkturnya keluar untuk menemui pasien untuk memberikan penjelasan," ujar Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tetty Manurung, saat jumpa pers di Plaza Pemkot Bekasi, Jumat, 15 Juli 2016. 

Tetty mengungkapkan, penggunaan vaksin palsu tidak bisa dideteksi dengan cepat seperti halnya orang keracunan. Namun hal itu bisa dideteksi bila si anak terkena penyakit di kemudian hari, padahal anak telah mendapatkan vaksin tersebut beberapa waktu lalu.

"Misalnya anak telah diberi vaksin anti tetanus serum (ats) saat masih kecil. Tapi ke depan dia malah terkena penyakit tersebut, nah itu bisa diindikasikan dia pakai vaksin palsu," ujar Tetty.

Karena itu, Tety menyarankan para orangtua yang merasa anaknya menggunakan vaksin palsu untuk mengulang prosesnya. Dengan vaksin ulang, warga tidak perlu lagi khawatir dengan vaksin yang sebelumnya pernah digunakan.

Suasana ruang sidang kasus vaksin palsu.

Tergugat Tak Hadir, Sidang Kasus Vaksin Palsu Ditunda

Hakim akan memanggil ulang semua tergugat.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016