Kepala Kantor Pos Otaki Korupsi Ala Film

Ilustrasi/Perampokan.
Sumber :

VIVA.co.id – Ada saja tingkah laku mantan Kepala Kantor Pos Cabang (KPC) Sipiongot Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, Ardin Sayur Nasution (41) ini. Ardin melakukan korupsi uang kas kantor Pos sebesar Rp668 juta dengan modus mengaku dirampok.

Kunjungi Kantorpos Manado, Presiden Jokowi Apresiasi Penyaluran BLT El Nino Berjalan Lancar

Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin sore, 18 Juli 2016. Selain  Ardin, Majelis Hakim juga mengadili terdakwa lainnya, yakni Yusuf Hasibuan (36).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri, dituturkan dalam surat dakwaan bahwa pada Jumat tanggal 15 Januari 2016, Ardin berangkat untuk menyetorkan uang milik KPC Sipiongot ke rekening PT Pos Indonesia (Persero) melalui BNI Cabang Gunung Tua sebanyak Rp668 juta. 

Mengulik Cikini, Sejarah Indonesia yang Tersembunyi di Jakarta

Saat menuju ke Gunung Tua, Ardin mengaku dirampok oleh Yusuf Hasibuan. Sedangkan Suheri yang disebut pelaku lainnya, masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Perampokan diakui terjadi di Jalan Umum KM 2 Desa Hutaimbaru Kecamatan Halongonan Kabupaten Paluta, Sumatera Utara.

"Perampokan itu dilakukan dengan cara Suheri dan Yusuf mengacungkan pistol mainan ke arah Ardin. Selanjutnya, tas berisi uang yang hendak disetorkan itu diambil oleh Yusuf dan Suheri. Namun, perampokan itu merupakan rekayasa," ujar Jaksa Andri di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Ahmad Sayuti di Ruang Kartika Pengadilan Tipkor Medan, Sumatera Utara.

Pastikan Akurat, Kantor Pos Pakai ini Verifikasi Penerima Bansos Tunai

Andri yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Kasi Datun Kejari) Paluta itu menjelaskan bahwa sebelum perampokan itu terjadi, permufakatan jahat terlebih dahulu dilakukan.

Ardin sempat bertemu dengan Habib Rosyadi Rangkuti di Pasar Sibuhuan pada Desember 2015 dan tanggal 1 Januari 2016 di sebuah tempat karaoke di Sibuhuan untuk merencanakan rekayasa perampokan.

"Usai melancarkan aksi perampokan rekayasa itu, uang tersebut dibagi-bagi terdakwa dengan pelaku lainnya," kata jaksa menambahkan.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp668 juta. Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 15 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jadi diarahkan ke UU Tipikor, Pasal yang dikenakan Primer Pasal 3 dan subsider Pasal 8. Tidak ada pemberatan dalam kasus ini karena yang dirampok itu terdakwa (Ardin Sayur Nasution) sendiri,” katanya.

Sementara itu, penasihat hukum para terdakwa, Amri menilai, dakwaan JPU tidak tepat. Menurutnya pasal yang paling tepat untuk ketiga terdakwa adalah Pasal Penggelapan atau sesuai Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). 

“Ini kan pasal penggelapan bukan Tipikor, harusnya dikenakan pasal penggelapan bukan UU Tipikor,” kata Amri usai sidang.

Pada sidang mendatang, tim penasihat hukum ketiga terdakwa tersebut akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa tersebut.  

“Sebenarnya saya malas mengajukan eksepsi tapi karena ini memang sudah jelas dakwaan JPU tidak tepat, maka kami akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya,” ujar Amri. 

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya