Pemerintah Tetap Abaikan Hasil IPT 1965

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz/16

VIVA.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan menjadi perwakilan pemerintah dalam mengomentari putusan International People's Tribunal (IPT) atas Tragedi 1965.

Luhut mengatakan, tak ada alasan bagi Pemerintah Indonesia harus menanggapi putusan IPT 1965 tersebut. Apalagi IPT 1965 bukanlah sebuah lembaga peradilan resmi yang hasil keputusannya mengikat.

"Kenapa pemerintah harus menanggapi mengenai apa yang ada di luar negeri (putusan IPT 65). Kita kan negara yang berdaulat," ujar Luhut di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat 15, Jakarta Pusat, Jumat 22 Juli 2016.

Luhut menegaskan, pemerintah telah membentuk tim penyelesaian pelanggaran HAM berat 1965 yang diketuai Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas), Agus Widjojo.

"Kita kan sudah membentuk tim untuk penyelesaian HAM 1965. Kalau ada warga negara Indonesia (WNI) yang cawe-cawe di sana silahkan saja tinggal di Belanda," ujar dia.

Luhut sebelumnya juga telah secara tegas menolak apa pun yang diputuskan IPT 1965. Sebab, Indonesia memiliki sistem hukum sendiri yang tidak dapat diintervensi negara dan lembaga asing.

Secara keras, dirinya tak akan menanggapi pihak mana pun yang berupaya mempengaruhi prinsip hukum dan sikap pemerintah atas Tragedi 1965. Karena itu, dirinya juga tidak peduli jika putusan itu akan dibawa ke Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Diketahui, putusan IPT 1965 meminta pemerintah Indonesia menindaklanjuti penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mencari kebenaran. Dalam putusan itu, disebut Indonesia bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan dan genosida pada periode 1965-1966.

Masinton: Penting bagi Pemerintah Sikapi Putusan IPT 65

(mus)

Salah satu kuburan massal diduga korban tragedi pembantaian saat tahun 1965 di Semarang, Jawa Tengah.

Tak Puas, Keluarga Korban 65 Gelar Kongres di 9 Daerah

Keputusan dinilai masih abu-abu.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2017