Pemerintah Sulit Yakinkan Para Dokter Jadi Eksekutor Kebiri

Ilustrasi/Hukuman kebiri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/hellosehat.com

VIVA.co.id – Pro dan kontra mengenai hukum kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual, sepertinya masih terus bergulir. Hingga saat ini, pemerintah tampak masih sulit untuk meyakinan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk bersedia menjadi eksekutor hukuman kebiri. IDI dengan tegas menolak.

MUI Tuntut Bukti Hukuman Kebiri Tak Permanen

Deputi Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Sujatmiko mencoba menjelaskan mengenai mekanisme hukuman ini. Ia juga masih berharap, para dokter bersedia menjadi ‘algojo’.

"Kemarin, kami sudah mengajak dokter-dokter berdialog. Mudah-mudahan, bapak-bapak (dokter) tidak berwacana lagi. Ini akan bereaksi, setelah minimal dua kali disuntik. Hukuman ini juga akan disertai rehabilitasi, apalagi pelaku yang sudah berkali-kali melakukan, karena kelebihan hormon testosteron. Bukan memotong, tetapi melemahkan libidonya," kata Sujatmiko di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 25 Juli 2016.

Kebiri Kimia Upaya Langkah Salah Sasaran

Sujatmiko kemudian menerangkan, alat deteksi juga dipasang setelah pelaku keluar penjara. Seperti apa bentuk alat deteksi elektronis itu, menurutnya bisa dipelajari lebih lanjut. Kemudian, ia mengatakan akan ada publikasi identitas pelaku untuk mendapatkan hukuman dari masyarakat.

"Kalau ini membuat jera atau tidak, kita lihat saja. Ini sebuah proses. Di samping menerapkan UU yang berat, yang paling penting adalah penegakan hukum," kata Sujatmiko.

DPR: Perppu Kebiri Minimal Bisa Bikin Jera

Sujatmiko mengatakan, pihaknya menghargai sikap IDI. Namun, ia yakin nanti para dokter akan melihat ada urgensi penerapan hukuman ini untuk segera diundangkan.

"Apakah menembak tidak bertentangan dengan agama kita? Tapi dilakukan, karena itu keputusan hukum. Kebiri ini untuk yang hormonnya berlebihan, sehingga tidak bisa ditahan, makanya diberi terapi untuk mengurangi libidonya," kata Sujatmiko.

Meski mengaku mengapresiasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (hukuman kebiri) yang dikeluarkan oleh pemerintah, namun IDI lewat perwakilannya, Daeng Muhammad Faqih masih tetap keberatan anggota IDI menjadi eksekutor. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya