Muhammadiyah: Hukuman Mati Harus Timbulkan Efek Luas

Ilustrasi/Persiapan eksekusi mati di Pulau Nusa Kambangan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Idhad Zakaria
VIVA.co.id -
Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, berharap eksekusi mati jilid III yang baru dilakukan terhadap empat terpidana kasus narkoba dapat memberikan efek jera. Hal ini agar ke depannya peredaran narkoba dapat berkurang di Indonesia.


"Tapi yang penting lagi menurut saya hukuman mati ini memang harus timbulkan efek yang luas bagi masyarakat untuk tidak main-main dengan narkoba. Untuk betul-betul hukuman ini timbulkan dampak luas agar masyarakat berpikir sekian kali," ujarnya di Gedung Muhammadiyah, Jl. Menteng Raya, Jakarta Pusat, Jumat, 29 Juli 2016.


Menurutnya, hukuman mati terhadap para terpidana mati kasus narkoba yang baru saja dilangsungkan sudah tepat. Alasannya, hukuman mati ada dalam hukum di Indonesia, dan menurutnya, hukum itu harus ditegakkan.
Kapolri: Informasi Haris Azhar Tidak A1, Mungkin F6 atau D5


Percaya Buwas, Ketua DPR Usul Anggaran BNN Ditambah
"Itu hukum dibuat untuk ditegakkan bukan dibuat untuk jadi hiasan," ujarnya.

Ada Jenderal Ikut Freddy Kirim Narkoba, Ini Penjelasan TNI

Sebelumnya diberitakan, empat narapidana narkoba sudah dieksekusi mati. Mereka adalah, Freddy Budiman, Michael Titus Igweh dan Humprey Ejike (Nigeria) dan seorang warga Senegal bernama Seck Osmane.
Terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso.

Menguak Kejanggalan Hukuman Mati Mary Jane

Mary tidak dihukum mati pada eksekusi jlid III.

img_title
VIVA.co.id
13 Oktober 2016