Yayasan Kesatuan Bangsa Urungkan Niat Gugat Kedubes Turki

Sekolah Kesatuan Bangsa di Yogyakarta
Sumber :
  • VIVA/Daru Waskita
VIVA.co.id
Sekolah Semesta Batal Kirim Siswa ke Turki
- Yayasan Pendidikan Kesatuan Bangsa Mandiri mengurungkan niatnya melakukan gugatan hukum kepada Kedutaan Besar Turki atas pernyataan yang menuding Sekolah Kesatuan Bangsa Bilingual Boarding School, Yogyakarta, terkait dengan organisasi teroris Fethullah (Feto).

Mendikbud Pastikan Sekolah di RI Tak Ajarkan Terorisme

"Permasalahan hukum secara resmi sudah disampaikan oleh pemerintah Indonesia," kata Gatot Nugroho, perwakilan dari Yayasan Pendidikan Kesatuan Bangsa Mandiri, Selasa 2 Agustus 2016.
Dapat Dukungan Istana, Sekolah Pribadi Tetap Buka


Gatot mengakui pemberitaan Sekolah Kesatuan Bangsa dikaitkan dengan organisasi teroris sempat terganggu, namun demikian sampai saat ini tetap fokus pada pendidikan.


"Kita akan mengkondisikan sekolah tetap kondusif dan nyaman untuk belajar," ungkap mantan politisi PKPB ini.


Sementara itu, Kepala Sekolah Sekolah Kesatuan Bangsa Bilingual Boarding School, Yogyakarta, Ahmad Nurani menyatakan untuk permasalahan hukum diserahkan sepenuhnya pada pihak yayasan. "Untuk wacana penuntutan, kita serahkan ke yayasan. Sekolah ya urusannya pendidikan," katanya.


Menurutnya, selama ini guru asing yang berasal dari Turki tidak pernah membicarakan mengenai sosok Fethullah Gullen. Meski diakuinya, mereka pengaggum ulama tersebut.


"Teman-teman guru dari Turki mereka memang mengaggumi Gullen sebagai inspirator, namun mereka tidak pernah membicarakan hal itu baik dengan murid maupun guru. Dan saya berani bersumpah," ungkapnya.


Ahmad mengakui pada awal berdirinya, sekolah ini bekerjasama dengan Pasiad yang merupakan NGO dari Turki. Tapi, sejak adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 31 tahun 2014 tentang kerjasama penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan oleh lembaga pendidikan maka 1 November 2015 pihaknya tidak bekerjasama dengan Pasiad.


"Sejak tanggal tersebut antara yayasan kami dengan Pasiad tidak ada hubungan kelembagaan lagi,"ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya