Terpidana Mati Kontrol Bisnis Narkotik dari Rutan Medaeng

Napi Divonis Mati Kontrol Bisnis Narkotik dari Rutan Medaeng
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, belum aman dari peredaran narkotik. Kasus yang diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur itu jadi petunjuk kuat.

Berdasarkan pengakuan Tholib (24 tahun), indekos di kawasan Jalan Wonorejo, Surabaya, informasi tentang narapidana Rutan Medaeng yang mengedarkan narkotik jenis sabu-sabu itu terkuak. Dari tangannya, disita sabu-sabu seberat total 891 gram, dua timbangan elektrik, dan dua ponsel.

Kepala BNN Jatim, Brigadir Jenderal Polisi Amrin Remico, menjelaskan bahwa tersangka Tholib menjalankan bisnis narkotiknya atas arahan napi Rutan Medaeng bernama alias Sinyo. Tersangka biasanya dihubungi Sinyo melalui sambungan telepon genggam begitu ada barang haram akan tiba di Surabaya.

Tersangka lantas diminta untuk mengedarkannya di Surabaya dengan sistem eceran. Tholib mengaku tidak tahu dari mana asal barang haram itu. "Tersangka tahunya hanya dari Jakarta, itu saja," kata Amrin di kantor BNN Jatim, Surabaya, pada Senin, 8 Agustus 2016.

Kirim Sabu ke Tahanan, Sipir Ini Dicokok Polisi
Amrin enggan menjelaskan rinci identitas Sinyo, napi yang diduga mengendalikan bisnis narkotik itu. 

BNN Segera Periksa Buku Tamu dan CCTV di Lapas Nusakambangan
Kepala Rutan Medaeng, Djumadi, membenarkan bahwa Sinyo yang dimaksud BNN ialah Budiman alias Sinyo.

Kurir Berkicau, Tono Diamankan dengan Sabu 20 Kilogram
"Petugas dari BNN kemarin ke sini berkoordinasi dan memberikan informasi soal itu. Sementara ini napi yang diindikasikan terlibat peredaran narkoba sudah kita amankan," katanya dihubungi VIVA.co.id.

Sinyo diadili setelah ditangkap polisi pada Maret 2015. Ia kedapatan mengedarkan sabu-sabu seberat 8 kilogram.

Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Sinyo dengan hukuman seumur hidup. Tapi Pengadilan Tinggi Surabaya memperberat hukumannya menjadi hukuman mati. Diperoleh kabar bahwa Mahkamah Agung menolak kasasinya dan tetap menghukum Sinyo dengan hukuman mati.

Namun, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak maupun pengacara Sinyo, Yuliana, mengaku belum menerima salinan putusan kasasi Sinyo dari MA. "Belum (terima salinan putusannya dari MA)," kata Yuliana dikonfirmasi VIVA.co.id pada Jumat, 5 Agustus 2016. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya