Kasus Narkoba Mantan Bupati Ogan Ilir Segera Disidangkan

Mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, tersangka kasus narkoba
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Aji YK Putra
VIVA.co.id
- Berkas penyidikan mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi alias Ovi, atas kasus penyalahgunaan narkotika dinyatakan lengkap oleh Badan Narkotika Nasional. Berkas Ovi pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang, untuk pelimpahan berkas tahap dua.

Ovi tiba di Kejaksaan Negeri Palembang hari ini pukul 15.21 WIB, dengan dikawal anggota BNN Provinsi Sumatera Selatan. Dia datang menggunakan mobil Kijang Innova silver, dengan nomor polisi BG 1072 IB 

Selain petugas BNN, Ovi juga terlihat didampingi kuasa hukumnya, Febuar Rahman.

Saat tiba, Ovi menyatakan diri siap menjalani proses hukum ini, untuk membuktikan dia bersalah atau tidak.
Jabatan Dicopot, Bupati Ogan Ilir Gugat Mendagri ke PTUN

“Sebagai warga negara yang baik, saya siap kalau memang ada pelanggaran hukum” kata Ovi di Kejaksaan Negeri Palembang, Selasa 9 Agustus 2016.
SK Penunjukan Bupati Baru Tak Dibaca, DPRD Ogan Ilir Ricuh

Pada penyerahan ini, BNN juga melimpahkan berkas dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni Murdani dan Faisal Roche. Keduanya juga tertangkap BNN karena diduga ikut dalam pesta narkoba di kediaman Ovi.
Selain Bupati, 8 Pejabat Ogan Ilir Positif Pakai Narkoba

Setelah pelimpahan berkas ini, jaksa memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyiapkan berkas dakwaan terhadap Ovi, sehingga kasus ini bisa segera disidangkan. Rencananya sidang Ovi dan kedua rekannya ini akan digelar di Pengadilan Negeri Palembang.

Kasus ini terungkap setelah BNN menggerebek rumah pribadi Ovi di Jalan Musyawarah III, Kelurahan Karanganyar Gandus, Palembang, Sumatera Selatan, Minggu, 13 Maret 2015. Penggerebekan dilakukan karena petugas mencurigai adanya pesta narkoba di lokasi itu.

Usai diamankan dan menjalani tes urine, Ovi dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba. Setelah itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo langsung mencopot Ovi dari jabatannya sebagai Bupati.

(ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya