Mantan Bupati Pemadat Direhabilitasi di Rumah Sakit Jiwa

Mantan Bupati Ogan Ilir Sumatera Selatan, Ahmad Wazir Noviadi dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Senin (14/3/2016)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id - Mantan Sumatera Selatan yang tersangkut kasus penggunaan narkoba, akan menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar Palembang. Namun proses hukum atas Ovi tetap berlanjut.

Proses rehabilitas ini dilakukan selama menunggu proses pelimpahan berkas dari Kejaksaan Negeri Palembang ke Pengadilan Negeri setempat. “Tersangka tidak ditahan, hanya direhab di RSJ Ernali Bahar. Tetapi proses sidang tetap berlanjut,” kata Kejari Palembang, Rustam Gayus, Selasa 9 Agustus 2016.

Rustam juga memastikan dalam satu pekan ini berkas Ovi dan dua rekannya akan segera ke pengadilan sehingga sidang langsung dilakukan. "Dua Jaksa dari Kejagung, dua dari Kejati dan dua lagi dari Kejari Palembang nanti ada enam Jaksa disiapkan. Mudah-mudahan dalam pekan ini berkasnya sudah bisa diserahkan ke Pengadilan,” ujar dia.

Selama menjalani proses rehab di RSJ Ernaldi Bahar, Ovi akan dikawal oleh pihak Kejari Palembang. “Waktu berkunjung keluarga nanti kita atur, hari apa saja yang boleh untuk membesuk,” katanya.

Noviadi merupakan mantan yang baru menjabat 37 hari di daerah itu. Namun ia tertangkap saat digerebek BNN di kediamannya pada Minggu 13 Maret 2016, lantaran dicurigai menggelar pesta narkoba.

Alhasil, bujangan 27 tahun itu pun langsung digelandang BNN. Sebab dari pemeriksaan tes urine, Ovi memang dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Ogan Ilir Dipastikan Takkan Dipimpin Bupati Pemadat Lagi

(ren)

Bupati nonaktif Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiadi alias Ovi, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa, 13 September 2016.

DPR Minta Kasus Narkoba Bupati Ogan Ilir Tak Terulang

Ahmad Wazir Nofiadi pernah ditangkap BNN.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2018