Bupati Ogan Ilir Didakwa Dua Pasal Penyalahgunaan Narkotik

Sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotik dengan terdakwa Ahmad Wazir Nofiadi alias Ovi, Bupati nonaktif Ogan Ilir, di Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa, 30 Agustus 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aji YK Putra

VIVA.co.id - Ahmad Wazir Nofiadi alias Ovi, Bupati nonaktif Ogan Ilir di Sumatera Selatan, menjalani sidang perdana atas penyalahgunaan narkotik di Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa, 30 Agustus 2016.

Cara Mahasiswa-Milenial Sumsel Dukung Ganjar Jadi Presiden 2024

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ovi dengan dua pasal sekaligus, yakni pasal 112 dan pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 112 Undang Undang Narkotika menyebutkan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling banyak Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Angin Puting Beliung Terjang Musi Rawas Utara, 58 Rumah Rusak

Pasal 127 Undang Undang Narkotika mengatur tentang hukuman pidana berdasarkan golongan narkotik yang disalahgunakan: narkotik golongan I bisa dipidana penjara paling lama empat tahun, narkotik golongan II dipidana penjara paling lama dua tahun, dan narkotik golongan III dipidana penjara paling lama satu tahun.

Sidang perdana itu dipimpin hakim ketua Adrianda Patria yang juga Ketua Pengadilan Negeri Palembang dengan hakim anggota Wisnu dan Aloko. Persidangan tampak sesak dipenuhi pengunjung.

Pengedar Yang Ditangkap di Sumsel Kaki Tangan Bandar Besar

Setelah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Ketua Majelis Hakim ke agenda berikutnya, yakni mendengarkan keterangan saksi. Jaksa menghadirkan dua saksi, Ajun Komisaris Polisi Sutikno dan Brigadir Polisi Falkalis, aparat Badan Narkotika Nasional, yang terlibat dalam penggerebekan di rumah orang tua Ovi di Kecamatan Gandus, Kota Palembang.

Dalam kesaksiannya, Sutikno mengaku mereka sempat tertahan di rumah orang tua Ovi. Mereka sempat dihalang-halangi anggota Satuan Polisi Pamong Praja, orang tua Ovi, dan seorang anggota keluarga yang belakangan diketahui sebagai polisi.

Surat penangkapan

Dalam sidang itu, majelis hakim sempat menanyakan perihal surat penangkapan terhadap Ovi. Sutikno maupun Falkalis tampak kebingungan menjawab pertanyaan hakim. Soalnya, hakim menjabarkan bahwa surat penangkapan terhadap seseorang harus dilampirkan sesuai pasal 18 ayat (1) KUHP.

“Surat penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ada. Tetapi yang memegangnnya Katim (ketua tim penggerebekan). Ini bukan ranah saya untuk menjawab,” kata Sutikno.

Sutikno pun menjelaskan, saat penggeledahan di rumah orang tua Ovi, lampu di rumah itu tiba-tiba dimatikan sehingga penggeledahan terhambat. "Kami juga dihalangi orang tua terdakwa dan Satpol PP di rumah mereka,” ujarnya.

Hal yang sama dikatakan Falkalis, yang mengaku penggerebakan itu telah dilengkapi surat penangkapan dan penggeledahan. Namun surat dibawa ketua tim penggerebekan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya