Laporkan Haris Azhar, Polisi Akui Langkahnya Tak Populer

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Kepolisian menjadi salah satu pihak yang melaporkan Koordinator Kontras, Haris Azhar. Haris dilaporkan karena diduga melakukan penghinaan dalam tulisannya berdasarkan pengakuan Freddy Budiman.


Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Polisi Boy Rafli Amar mengakui melaporkan Haris termasuk langkah yang tidak populer. Namun dia menyebut hal tersebut perlu dilakukan demi terdapatnya kepastian hukum.


"Kondisi ini kami perlu kepastian hukum, walaupun langkah ini tidak populer, ada risiko yang sudah diperhitungkan," kata Boy dalam acara Indonesia Lawyers Club, Selasa 9 Agustus 2016.
BNN Segera Periksa Buku Tamu dan CCTV di Lapas Nusakambangan


Terpidana Mati Kontrol Bisnis Narkotik dari Rutan Medaeng
Boy mengungkapkan, pelaporan yang dilakukan pihaknya itu bertujuan agar terciptanya keadilan. Mengingat, tulisan yang dituangkan Haris, dinilai telah menyebabkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri menjadi menurun.

Mahfud MD: Budi Waseso Saja Mengakui Aparat Terlibat

Salah satunya adalah dengan penyebutan aliran uang sejumlah Rp90 miliar dari Freddy kepada oknum pejabat Polri.


Menurut Boy, hal tersebut mempengaruhi soliditas yang tengah dibangun pada tubuh Polri. "Tentunya dengan adanya penggiringan opini, ini kondisi yang sangat tidak untungkan kami, jalan yang ditempuh ini (pelaporan), adalah ingin menguji secara hukum," kata dia.


Boy menambahkan, saat ini status Haris masih terlapor, belum tersangka. "Tentu masih perlu dilakukan langkah penyelidikan terhadap fakta dan bukti, apakah Haris layak menjadi tersangka," ujar dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya