Terus Mangkir, Eddy Sindoro Akan Dipanggil Paksa KPK

Ketua KPK Agus Rahardjo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ Akbar Nugroho Gumay.

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi kemungkinan memanggil paksa chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro, untuk menjalani pemeriksaan penyidikan kasus dugaan suap terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui
Sebab, Eddy sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, lembaganya tak memiliki hambatan untuk memanggil paksa Eddy, terlepas posisinya sedang berada di dalam atau luar negeri.
 
Lucas Minta KPK Buka Blokir Rekening
"Ya bisa saja (dipanggil paksa). Wong yang di Kolombia saja bisa didatangkan," ujar Agus di kantor Lembaga Administrasi Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Agustus 2016.
 
Lucas Akan Tuntut Ganti Rugi Luar Biasa kepada KPK
Kata Agus, KPK telah mengirimkan surat permintaan cegah untuk Eddy Sindoro ke pihak Imigrasi. Hal ini diharapkan bisa mencegahnya berpindah negara, jika masih berada di Indonesia.
 
Nama Eddy Sindoro muncul dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam surat dakwaan dua terdakwa kasus ini, yaitu Doddy Aryanto Supeno dan Edy Nasution, Eddy Sindoro disebut menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bersama-sama dengan Doddy untuk mengamankan sejumlah perkara.
 
Sebelumnya, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International, Ervan Adi Nugraha, mengaku telah memberikan Rp50 juta kepada Edy Nasution. Namun, uang itu berasal dari perusahaan yang dia pimpin, dan bukan pemberian suap untuk menangani perkara.
 
Ervan menjelaskan, uang Rp50 juta itu diberikan sebagai sumbangan untuk pernikahan anak Edy. Diharapkan, dengan pemberian itu, anak Edy tertarik membeli rumah di Paramount. Ervan meminta sekretarisnya, Vika Anggraeni, membuat disposisi terkait pengeluaran Rp50 juta tersebut.
 
Menurutnya, dia menerima undangan pernikahan anak Edy akhir Februari 2016, untuk resepsi pada 5 Maret 2016. Saat menghadiri resepsi itu, dia belum membawa Rp50 juta. Uang baru diserahkan sebulan setelah itu, pada April 2016 melalui Karyawan legal PT Artha Pratama Anugrah, Wresti Kristian Hesti.
 
Pasca menangkap terdakwa Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno karena diduga melakukan suap, kantor Eddy menjadi salah satu lokasi yang digeledah KPK. Untuk itu, penyidik menilai keterangan Eddy diperlukan mengungkap lebih jauh kasus yang disebut melibatkan satu korporasi besar di Indonesia ini. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya