Guru Ditangkap, Dituduh Cabuli Delapan Murid

Ilustrasi penangkapan
Sumber :
  • Pixabay/Jushemannde

VIVA.co.id - Seorang guru Sekolah Dasar di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, berinisial SU diduga melakukan pencabulan terhadap delapan muridnya. Pria 52 tahun itu ditangkap aparat Polres Bantaeng setelah salah satu satu orangtua murid, HS, 35 tahun, melaporkan pelaku bahwa anaknya, DL (10), telah dicabuli oleh pelaku.

img_title Ayah Kandung di Maluku Ditangkap Polisi Atas Dugaan Pencabulan Anak

Juru Bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan, aksi bejat SU sudah berlangsung selama dua tahun. Dari keterangan beberapa korban, kata Barung, pelaku meminta muridnya meraba-raba alat vitalnya. Bahkan, salah seorang korbannya mengaku sudah disetubuhi oleh SU.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini terungkap saat seorang korban, murid kelas empat, DL, 10 tahun, melapor ke guru lainnya. Kepada gurunya tersebut, lanjut Frans Barung, DL mengaku telah disetubuhi oleh gurunya, SU. Sedangkan temannya diraba-raba alat vitalnya oleh pelaku.

img_title Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan Anak, Digelar Tertutup

"Kemudian penyidik kepolisian melakukan pengembangan dan terungkap ada murid lainnya juga jadi korban. Total ada delapan murid jadi korban," kata Frans, Jumat 12 Agustus 2016.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bantaeng langsung berkordinasi dengan kepla desa setempat agar diberikan pemahaman kepada warga untuk tidak main hakim sendiri. Sementara murid lainnya didampingi orangtua untuk dimintai keterangan sekaligus dilakukan visum terhadap korban.

img_title Buron 3 Tahun, Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Serang Ditangkap Polisi

"Sudah dilakukan mediasi dengan kepala desa dan para orangtua korban agar tidak bertindak hakim sendiri tapi mempercayakan pihak kepolisian untuk melakukan proses hukum," kata Frans Barung.

(ren)

Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Total Hukuman Mario Dandy Usai Kasasi Ditolak MA: 18 Tahun Penjara Akumulasi Dua Kasus

Mahkamah Agung menyatakan total hukuman pidana penjara yang harus dijalani terdakwa Mario Dandy Satrio adalah selama 18 tahun, yang merupakan akumulasi dari dua perkara.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut