PDIP: Punya 2 Warga Negara, Arcandra Tak Bisa Jadi Menteri

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Sekretaris jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengkritisi kabar dwi kewarganegaraan yang dimiliki Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar.

Formula Harga Avtur, Wamen ESDM Tegaskan Margin Maksimal 10 Persen

"Tuduhan adanya kewarganegaraan ganda pada Menteri ESDM merupakan persoalan fundamental, terkait dengan kedaulatan negara, dan pentingnya ketaatan tunggal bahwa Indonesia tidak mengenal warga negara ganda," kata Hasto melalui siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Minggu, 14 Agutus 2016.

Hatso menambahkan, Arcandra adalah pejabat negara yang memegang peran strategis di sektor energi dan sumber daya alam. Untuk itu, dia meminta harus ada penjelasan terkait dengan informasi tersebut.

Bagikan Ratusan Konverter Kit, Wamen ESDM: Nelayan Bisa Lebih Hemat

"Harus ada klarifikasi menyeluruh, mengingat Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan," ujarnya.

Menurut Hasto, undang-undang tersebut secara tegas menyatakan bahwa Warga Negara Indonesia secara otomatis kehilangan kewarganegaraan jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.

ESDM Resmi Buka Lelang Blok Migas Tahap III 2018

"Sekiranya Arcandra Tahar memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat, maka hal tersebut merupakan persoalan serius, dan implikasinya tidak dapat menjadi pejabat negara," ujar Hasto.

Selain itu menurut Hasto, PDIP mencermati ada pihak tertentu yang secara sengaja menempatkan Presiden dalam posisi yang sulit, sehingga tidak melakukan pengecekan dengan seksama ketika calon-calon menteri dibahas pada reshuffle jilid II.  

"PDIP meyakini bahwa Presiden akan konsisten menjalankan perintah konstitusi dan melaksanakan Undang-undang kewarganegaraan dan Undang-undang Kementerian Negara dengan selurus-lurusnya," ucap Hasto.

Atas dasar itu tindakan investigasi harus dijalankan. Hal ini untuk memastikan bahwa, Archandra Tahar memang tidak pernah memiliki kewarganegaraan asing.

"Sebab sekiranya hal tersebut benar, maka negara tidak boleh kalah di dalam menjamin pelaksanaan perintah konstitusi dan undang-undang yang mengatur monoloyalitas kewarganegaraan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya