Pakar Hukum: Soal Arcandra, Presiden Langgar Konstitusi

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, menilai Presiden Joko Widodo telah melanggar konstitusi karena pernah mengangkat warga negara asing, yakni Arcandra Tahar, sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sebelum Jadi WNI, Arcandra Tahar Manusia dari Antah Berantah

Margarito mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-undang tentang Kewarganegaraan, seorang warga negara asing tidak boleh menjadi pejabat penyelenggara, termasuk menjadi menteri. Arcandra belakangan diketahui memiliki dua paspor sekaligus dua kewarganegaraan, yaitu Indonesia dan Amerika Serikat.

“Dia (Arcandra Tahar) sudah (pernah) menjadi menteri. Itu artinya sudah terjadi pelanggaran (konstitusi). Itu pelanggaran Presiden,” katanya dalam program Indonesia Lawyers Club tvone pada Selasa malam, 16 Agustus 2016.

Gara-gara Arcandra, Imigrasi Gelar Diskusi Kewarganegaraan

Presiden, Margarito menambahkan, melakukan pelanggaran lagi dengan memberhentikan Arcandra sebagai Menteri. “Itu artinya Presiden mengakui kesalahan (telah melanggar konstitusi).”

Dia mengaku memahami kesulitan Presiden dalam hal itu. Kepala Negara merasa tak mungkin mempertahankan seorang warga negara asing menjadi menteri. Tetapi di saat yang sama, karena memiliki dua paspor, status kewarganegaraan Indonesia untuk Arcandra telah gugur atau hilang.

Arcandra Jadi WNI Lagi, Jokowi Akan Panggil Menkumham

Seharusnya, kata Margarito, pemerintah mencarikan cara agar status kewarganegaraan Indonesia bagi Arcandra bisa dikembalikan, sehingga dia tetap dapat sah sebagai pejabat negara.

Dalam kesempatan yang sama, pakar hukum Refly Harun berpendapat serupa Margarito tentang solusi darurat bagi Arcandra. Dia mempertimbangkan solusi semacam naturalisasi, seperti yang dilakukan pemerintah Indonesia terhadap sejumlah pesepak bola agar bisa memperkuat Tim Nasional.

Solusi itu cukup realistis untuk mengatasi satu syarat bagi seseorang warga negara asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia, yakni harus bermukim paling sedikitnya lima tahun. Arcandra tak mungkin harus menunggu lima tahun untuk disahkan sebagai warga negara Indonesia. Maka solusinya adalah semacam naturalisasi.

“Seperti naturalisasi pemain sepak bola, bisa by pass (kebijakan jalan pintas). Hukum tak selalu hitam di atas putih,” kata Refly.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya