Asep yang Ditangkap Densus Pasok Senjata kepada Teroris

Personel Densus 88 Polri.
Sumber :
  • D.A. Pitaloka/Malang

VIVA.co.id - Aparat Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri menangkap seorang pria bernama Asep di Jalan Muara Dua-Liwa, Bumi Agung, Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, pada Senin, 15 Agustus 2016.

Densus 88 Polri Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Asep diketahui pembuat senjata untuk dipasok kepada jaringan teroris Pujianto alias Anto alias Raider dan Panji Kokoh Kusumo alias Gaza alias Fahri yang sudah ditangkap dalam kereta api Kahuripan Jurusan Banjar-Kediri pada 2 Maret 2016.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Komisaris Besar Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga, menjelaskan bahwa Asep belum ditetapkan sebagai tersangka teroris. Polisi belum menemukan bukti dan masih disangkakan tindak pidana umum, yakni membuat senjata dan menjualnya secara ilegal.

5 Perwira Polri Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa usai Lumpuhkan Gembong Bom Bali Dr Azhari

Menurut Daniel, Asep awalnya didatangi dua tersangka teroris, yakni Pujianto dan Panji alias Gaza, ke rumahnya untuk membeli senjata api.

“A bisa dikatakan sebagai penyedia barang. Untuk A sekarang masih dikembangkan, apakah benar keterlibatan jaringan teroris atau bukan,” ujar Daniel di Palembang pada Kamis, 18 Agustus 2016.

5 Perwira Polisi yang Menangani Kasus Bom Sarinah, Ada yang Berujung Masuk Bui

Diberitakan sebelumnya, tim Densus 88 bersama Polres OKU Selatan meringkus seorang terduga teroris Asep di rumahnya yang sekaligus toko bordir Kapten pada Senin petang, 15 Agustus 2016.

Penangkapan Asep berdasarkan keterangan tersangka teroris bernama Pujianto dan Panji Kokoh Kusumo. Densus 88 menyita barang bukti berupa tiga pucuk senjata api jenis revolver beserta amunisinya.
Senjata api itu dibeli dari tersangka A seharga Rp15 juta.

Transaksi dilakukan tersangka Pujianto dan Gaza yang datang ke OKU Selatan atas perintah AF, yang lebih dulu berangkat ke OKU Selatan pada Februari 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya