Di Praperadilan, Rohadi Sebut KPK Lampaui Kewenangan

Panitera Pengadian Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Rohadi, tersangka kasus suap terkait perkara tindak pidana pencabulan pendangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

KPK Banding Putusan Rohadi

Rohadi adalah Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima suap.

Sidang yang dipimpin Hakim tunggal Riyadi Sunindio itu, digelar di ruang sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon. 

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Kuasa Hukum Rohadi, Tonin Tachta Singarimbun, saat membacakan permohonan mengatakan, pihaknya meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Selain itu, dia mempermasalahkan kewenangan KPK untuk menangani kasus yang membelit panitera pengganti pengadilan. Dia menyatakan Rohadi bukan penyelenggara negara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c juncto Pasal 11 huruf a Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

"Menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak memiliki kewenangan absolut terhadap jabatan panitera pengganti pengadilan," kata Tonin di ruang pengadilan, Senin, 22 Agustus 2016.

Eks Panitera Rohadi Positif COVID-19, Sidang Ditunda Sepekan

Tonin juga menyebut KPK sebagai termohon, telah melampui kewenangan dalam melakukan penangkapan, penahanan, dan menetapkan kliennya sebagai tersangka. Termask saat melakukan penggeledahan dan penyitaan.

"Menyatakan termohon praperadilan telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan tidak taat kepada hukum dalam melakukan penangkapan terhadap ayah pemohon praperadilan, Rohadi, di depan Universitas Tujuh Belas Agustus Jakarta Utara," ujarnya.

Untuk diketahui, ini merupakan permohonan praperadilan kedua Rohadi pada KPK. Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan Rohadi, karena menilai yang berwenang mengadili adalah wilayah hukum Jakarta Selatan, sesuai domisili KPK.

Kemudian pada Selasa, 2 Agustus 2016, Rohadi kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan diajukan putranya, Ryan Seftriadi.

Kasus ini berawal dari penangkapan KPK terhadap Rohadi, Samsul, serta dua orang pengacara Saipul, Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kasman, dalam Operasi Tangkap Tangan, 15 Juni 2016 lalu. 

Saat penangkapan, KPK juga menyita uang sebesar Rp250 juta dari tangan Rohadi yang didugaa diberikan Bertha Natalia. Sehari sebelum penangkapan ini, Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Saipul tiga tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya