Wali Kota Pontianak Usul Rokok Rp100 Ribu Per Bungkus

Ilustrasi rokok.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Wacana untuk menaikkan harga rokok disambut positif Wali Kota Pontianak, Sutarmidji. Dia bahkan mengusulkan harga rokok di atas Rp100 ribu. Hal ini dengan pertimbangan, perbandingan biaya yang dikeluarkan untuk pemulihan mereka yang terpapar asap rokok, atau dikenal dengan perokok pasif.

Terpopuler: Daftar Harga Rokok Terkini yang Naik 1 Januari 2024, Ketua BEM UGM Diteror

“Orang jangan salah, dampak bagi orang yang menghirup asap rokok yang dikeluarkan dari perokok lebih besar daripada perokok itu sendiri,” kata Sutarmidji, di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, 22 Agustus 2016.

Sutarmidji menyebutkan, berdasarkan data rumah sakit paru-paru di Pontianak, tercatat sedikitnya 3 ribu orang yang ditangani memiliki keluhan karena terdampak asap rokok. Dari jumlah itu, umumnya mereka bukan dari kalangan perokok.

Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2024, AMTI: Bisa Picu Lebih Banyak Varian Rokok Murah dan Ilegal

“Bukan melarang orang untuk merokok, sebab itu haknya. Tetapi yang paling kita hindari yakni dampak masyarakat yang tidak merokok menghirup asap yang dikeluarkan oleh perokok. Itu hak mereka yang harus kita lindungi,” tuturnya.

Oleh sebab itu, di dalam ruangan tertutup ada larangan merokok untuk melindungi mereka yang tidak merokok. 

Harga Rokok Tinggi hingga Shifting Konsumsi Bisa Bikin Target Penerimaan CHT Tidak Tercapai

“Nah, kalau di ruangan terbuka, mereka mau kunyah rokok itu sampai 30 batang sekali pun terserah, tetapi di ruang terbuka. Kalau ruang tertutup orang lain yang jadi korban,” ujar Sutarmidji.

Buat yang membandel dan tetap nekat merokok di dalam ruangan, “Saya sarankan boleh merokok di dalam ruangan, tetapi asapnya harus ditelan, tidak boleh ada yang keluar,” kata Sutarmidji.

Untuk jajaran internal, Sutarmidji menetapkan syarat semua kepala SKPD di jajarannya untuk memilih antara jabatan atau kebiasaan merokok. “Kalau ada kepala SKPD atau camat yang masih merokok, beritahu saya, saya pastikan langsung saya ganti,” kata Sutarmidji.

Syarat ini ditetapkan karena Sutarmidji meyakini merokok bisa mempengaruhi kinerja seseorang, terutama mengenai efisiensi waktu. Sebagai gambaran, dia pernah bertanya kepada pegawai mengenai jumlah bungkus rokok yang dihabiskannya selama jam kerja. Pegawai itu menjawab, satu bungkus lebih. 

Sutarmidji kemudian membuat asumsi. Jika pegawai itu menghabiskan satu batang rokok selama 6 menit, dan selama kerja dia menghisap sekitar 20 batang, setara satu bungkus rokok, maka ada waktu terbuang selama 120 menit atau 2 jam.
 
“Artinya, 2 jam itu yang seharusnya dimanfaatkan untuk dia bekerja, terbuang hanya untuk dia merokok,” ujar Sutarmidji.

Tak hanya itu, Sutarmidji juga mengancam untuk menindak tegas pelajar yang ditemukan merokok. Para pelajar akan dirazia dan diperiksa gigi mereka untuk mengetahui perokok atau bukan. Bila ditemukan pelajar yang merokok, dia akan mencabut pendidikan gratis bagi siswa itu. 

“Kalau dia merokok, dia harus membayar iuran sekolah sebesar Rp1,8 juta per tahun,” kata Sutarmidji. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya