Praperadilan Kakak Saipul Jamil Terancam Gugur

Suasana sidang praperadilan kakak Saipul Jamil di PN Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah. Pada sidang hari ini, 25 Agustus 2016, pihak pemohon maupun Komisi Pemberantasan Korupsi selaku termohon, diberi kesempatan untuk menyerahkan bukti tambahan, ataupun tambahan keterangan dari saksi dan ahli.

img_title Eks Panitera Rohadi Positif COVID-19, Sidang Ditunda Sepekan

Di persidangan, Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan 21 bukti tertulis terkait kasus yang menjerat Samsul, dan menghadirkan seorang ahli hukum pidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hari ini agendanya adalah bukti. Jadi total bukti kita ada 21, bukan dua ya. Kemudian keterangan ahli," kata anggota tim biro hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Agustus 2016.

img_title KPK Periksa Mantan Ketua PN Jakut Terkait Kasus Rohadi

Imam juga menerangkan, permohonan praperadilan ini terancam gugur karena perkara pokok, yaitu dugaan pemberian suap pada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rohadi, akan dilimpahkan ke tahap penuntutan dan dibawa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sesuai Pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, jika perkara pokok diperiksa pengadilan negeri dan praperadilan belum selesai, maka permohonan itu akan gugur.

Tak hanya itu, pada sidang kali ini, keterangan ahli juga menguatkan dalil KPK, bahwa proses penanganan kasus ini, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelimpahan berkas, sesuai peraturan perundang-undangan dan prosedur.

img_title Saipul Jamil Pamer Sepatu Mewah di Persidangan

"Sudah dilimpahkan, sudah P21 (berkas penyidikan dinyatakan lengkap). Jadi statusnya sudah jadi terdakwa, kemudian keterangan ahli pada intinya menguatkan apa yang telah dilakukan KPK sejak dari tangkap tangan sampai dengan proses pelimpahan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara terkait kewenangan KPK untuk menangani perkara yang menyangkut panitera pengganti, ahli juga menyebut sesuai prosedur. Dia mengatakan, hal itu merupakan kewenangan KPK, karena panitera pengganti merupakan penyelenggara negara.

Menurut dia, hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Selain itu, ketentuan itu juga diatur sesuai kode etik di institusi Mahkamah Agung yang menjelaskan jika panitera pengganti merupakan panitera, sehingga tergolong penyelenggara negara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut