VIVAnews - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Rudi Satrio mengecam pembatasan hak-hak tiga terpidana mati Amrozi, Imam Samudra dan Ali Ghufron. Menurut Rudi, alasan keamanan yang digunakan terlalu berlebihan.
"Suatu kesalahan kalau membatasi hak mereka bertemu keluarga, atau penasehat hukum," kata Rudi Satrio ketika dihubungi VIVAnews melalui telepon, Sabtu, 8 November 2008. Menurut Rudi, terpidana kasus apa pun memiliki hak ditemui keluarganya.
Selain itu, penasehat hukum juga berhak setiap saat menemui kliennya untuk melakukan konsultasi hukum. "Apalagi ini terpidana mati yang tidak akan bertemu keluarganya lagi," kata dia. Trio Amrozi, Imam Samudera dan Ali Ghufron dipidana mati setelah terbukti terlibat pengeboman di Kuta, Bali, pada 12 Oktober 2002.
Perbuatan mereka mengakibatkan 202 orang tewas dan ratusan lainnya cedera. Kejaksaan Agung telah menetapkan waktu eksekusi pada awal November ini. Tiga terpidana mati tersebut sempat mengajukan judicial review berkaitan dengan tata cara pelaksanaan hukuman mati. Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 PNPS tahun 1964, hukuman mati dilakukan dengan cara ditembak mati.
Amrozi cs meminta hukuman mati bagi mereka dilakukan berdasarkan hukum Islam, yaitu dipancung. Alasannya, pelaksanaan hukuman mati dengan cara ditembak akan menimbulkan rasa sakit yang lebih lama dibandingkan rasa sakit yang timbul ketika dipancung.
Mahkamah Konstitusi telah menolak judicial review tersebut pada 21 Oktober 2008 lalu. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan, rasa sakit yang dialami oleh terpidana mati merupakan konsekuensi logis yang melekat dalam proses kematian.
Meski judicial review tersebut memunculkan banyak pendapat yang mengatakan pelaksanaan hukuman mati dengan dipancung sebenarnya dapat dilaksanakan, Rudi menyatakan eksekusi harus tetap dilakukan dengan ditembak mati. "Putusan MK harus diikuti," kata Rudi.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Ada dua anggota Polri aktif dalam skuad Timnas Indonesia U-23 yang saat ini melaju hingga semifinal Piala Asia U-23.
Rocky Gerung Minta Anies Jangan Nyagub Lagi: Itu Lebih Bermutu, Ngerti Etika Politik
Politik
29 Apr 2024
Dear Anies Baswedan, Rocky Gerung kasih saran sebagai sahabat agar sebaiknya jangan maju lagi jadi Cagub 2024. Anies diminta jangan cari panggung lama.
Asik Pesta Miras dan Ganja, 5 Oknum Mahasiswa di Papua Diciduk Polisi
Jokowi Teken UU Daerah Khusus Jakarta
Nasional
29 Apr 2024
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 25 April 2024. Adapun, UU ini terdiri menjad
Terpopuler: Gempa Garut, Dewas Bongkar Perilaku Wakil Ketua KPK, Keluarga Polisi ke Jakarta
Nasional
29 Apr 2024
Ada tiga artikel dari kanal News VIVA.co,id masuk terpopuler yang tayang pada Minggu (28/4/2024) kemarin.
Selengkapnya
Partner
Dia kurang lebih sudah 15 tahun hidup di jalanan dari kota ke kota lain. Hal itu dikarenakan ada masalah dengan suaminya. Setelah berumah tangga, ia tinggal di Bandung
Ucapan Hari Bumi dari Pemkab Polman tak Seindah Permasalahan Sampahnya yang Tak Kunjung Usai
Olret
2 menit lalu
Misalnya soal sampah, problem ini memang sangat pelik untuk kita bicarakan bersama, dan memang masalah ini hampir melanda semua daerah yang ada di Indonesia.
Tiga Lokasi Nobar Gratis Timnas Indonesia U23 vs Uzbekistan di Bandung, Cimahi dan Soreang!
Jabar
5 menit lalu
Jangan lewatkan kesempatan untuk mendukung Timnas Indonesia U23 di semifinal Piala Asia 2024. Bergabunglah dalam nobar gratis di Bandung, Cimahi, dan Soreang hari ini.
Nobar Semi Final Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan di GOR Saparua Kota Bandung Malam Ini!
Jabar
14 menit lalu
Pejabat dan warga Jawa Barat kompak berdoa untuk kemenangan Timnas U-23 Indonesia dalam pertandingan semifinal Piala Asia U-23 melawan Uzbekistan. Nobar akan diadakan!
Selengkapnya
Isu Terkini