Tiba di Jakarta, Aa Gatot Langsung Dibawa ke Rumahnya

Kediaman Gatot Brajamusti
Sumber :
  • NUVOLA/VIVA

VIVA.co.id – Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti akhirnya tiba di kediamannya di Jalan Niaga Hijau X No 6, Pondok Pinang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 1 September 2016. Sebelumnya, yang bersangkutan dierbangkan dari Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Gatot Brajamusti Diperiksa Polda Metro Jaya

Pantauan VIVA.co.id, Gatot tiba di kediamannya sekira pukul 16.10 WIB dengan mengenakan kaos, dan dikawal dengan sejumlah petugas kepolisian. Namun, Gatot enggan memberikan pernyataan  kepada para awak media dan langsung memasuki kediamannya itu.

"Ini lanjutan penggeledahan barang bukti, kita cuma back up dari Polres Jakarta Selatan, yang kerja dari Polda NTB," kata Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi, Eko Hadi Santoso.

Pemeriksaan Mendalam, Gatot Brajamusti Diboyong ke Jakarta

Kehadiran Gatot di rumahnya dibutuhkan karena disebut-sebut ada ruangan atau brankas yang hanya bisa dibuka  Gatot. Untuk itu, yang bersangkutan diperlukan hadir langsung membuka dan menunjukkan benda apa saja yang disimpannya.

Sebelumnya, jajaran kepolisian telah melakukan penggeledahan di rumah Gatot yang berlokasi di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Senin, 29 Agustus 2016.

Pengacara Gatot Brajamusti Siap Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Dari hasil penggeledahan itu, polisi menemukan beberapa barang bukti diantaranya, 1 bungkus plastik narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik transparan, dua buah kapsel dan 3 butir tablet warna cokelat, 2 buah plastik klip bekas sisa sabu serta 4 buah alat hisap sabu atau bong, positif mengandung sabu.

Gatot bersama istrinya Dewi Aminah ditangkap di sebuah kamar Hotel Golden Tulip di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Minggu 28 Agustus 2016. Dari hasil pemeriksaan tes urine Gatot maupun Dewi positif mengkonsumsi narkoba dan kini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dengan hukuman pidana penjara minimal 4 tahun penjara.

Gatot bahkan terancam dijerat dengan pidana lain. Karena pada saat penggeledahan di rumahnya, Polisi menemukan senjata api dan amunisinya serta sejumlah hewan langka. Ikut terseret dalam kasus ini penyanyi Reza Artamevia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya