BPOM Tak Awasi Pengolahan Bahan Pangan Jadi Makanan

Ilustrasi makanan bernutrisi
Sumber :
  • Food Beast

VIVA.co.id – Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta, Dewi Prawitasari mengatakan, BPOM DKI belum sampai melakukan pengawasan terhadap produk bahan pangan saat produksi, digunakan di hotel, restoran, atau kafe untuk membuat makanan.

Kunker ke Lampung, Komisi IX Awasi Peredaran Makanan dan Minuman Selama Ramadan

"Ranah kita bukan pada (pengawasan) restoran, ranah kita pada pangan olahan terkemas," ujar Dewi kepada VIVA.co.id, Selasa, 6 Agustus 2016.

Dewi mengatakan, lembaganya memiliki kewenangan menerbitkan izin edar terhadap produk pangan kemasan. Produk termasuk pangan atau bahan pangan dalam kemasan kecil seperti kecap sachet atau saus dalam kemasan botol.

Cek Pangan, Loka POM Tangerang Temukan 37 Produk Tanpa Izin Edar

"Produk komersil harus memiliki izin edar Badan POM karena bersifat ritel, bisa diperjualbelikan secara luas," ujarnya menerangkan.

Hal yang sama berlaku untuk produk impor. Suatu produk pangan atau bahan pangan baru bisa disetujui kedatangannya ke Indonesia setelah pengimpor mengantongi Surat Keterangan Impor (SKI) yang merupakan bentuk rekomendasi dari BPOM.

Distributor Obat Tak Punya CDOB akan Diberi Sanksi Pidana

"Kita, BPOM, lakukan pengawasan hanya pada pintu masuk," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, dua restoran waralaba, Pizza Hut dan Marugame Udon, diduga menggunakan bahan kedaluwarsa untuk membuat makanan mereka. Informasi itu merupakan hasil investigasi Tempo dan BBC.

PT Sarimelati Kencana selaku pemegang merek Pizza Hut di Indonesia telah menampik hal itu. Begitu pula manajemen Marugame Udon.

(mus)

Tim Kunspek Komisi IX DPR RI saat sesi foto bersama usai pertemuan

Komisi IX: Perlu Pengawasan Makanan dan Minuman untuk Perlindungan Masyarakat

Untuk penguatan dalam pengawasan makanan, Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan.

img_title
VIVA.co.id
3 April 2023