MUI Terbitkan Fatwa Haram untuk Pembakar Hutan

Ilustrasi/Upaya Pemadaman Kebakaran Lahan di Sumatera Selatan pada tahun 2015 lalu
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan dan merugikan orang lain.

MUI: Tetangga Banyak Kena COVID-19, Salat Jumat Boleh Diganti Zuhur

Fatwa itu kini resmi tertuang dalam fatwa nomor 30 tahun 2016 tentang Pembakaran Hutan dan Lahan Serta Pengendaliannya.

Seperti dilansir dalam salinan resmi Fatwa MUI soal kebakaran hutan dan lahan tersebut. MUI menerbitkan enam ketentuan hukum.

Fatwa MUI Sebut Mata Uang Kripto Haram, Mengapa Jadi Kontroversi?

Pertama, melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan dan dampak buruk lainnya, hukumnya haram.

Kedua, memfasilitasi, membiarkan, dan atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ketentuan pertama, hukumnya haram.

5 Hal Seputar Ahmad Zain An Najah, Anggota MUI yang Ditangkap Densus

Ketiga, melakukan pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada angka satu merupakan kejahatan dan pelakunya dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kerusakan dan dampak yang ditimbulkannya.

Keempat, pengendalian kebakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum, hukumnya wajib.

Kelima, pemanfaatan hutan lahan pada prinsipnya boleh dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut; memperolah hak yang sah untuk pemanfaatan, mendapatkan izin pemanfaatan dari pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan berlaku.

Kemudian, ditujukan untuk kemaslahatan, dan tidak menimbulkan kerusakan dan dampak buruk, termasuk pencemaran lingkungan.

Dan terakhir keenam, pemanfaatan hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada angka 5, hukumnya haram.

Fatwa ini resmi ditetapkan Komisi Fatwa MUI terhitung tanggal 27 Juli 2016. Dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Profesor Hasanuddin AF dan sekretaris Asrorun Ni'am Sholeh.

Pemadaman Kebakaran Lahan Gambut

5 Hektare Lahan Gambut di Nagan Raya Aceh Terbakar

Lima hektare lahan gambut di Desa Gunong Reubo, Kabupaten Nagan Raya, Aceh terbakar. Hingga saat ini api masih belum bisa dipadamkan.

img_title
VIVA.co.id
8 Februari 2022