Tak Hanya Uang Kripto, Fatwa MUI Juga Haramkan Pinjol

Ilustrasi fintech.
Sumber :
  • Entrepreneur

VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyepakati selain penggunaan crypto currency atau uang kripto sebagai mata uang haram, layanan pinjaman baik offline maupun online (pinjol) juga mengandung riba dan hukumnya haram.

img_title Mulai 2027, Transaksi Kripto di Luar Negeri Bisa Terlacak Otoritas Pajak RI

Hal ini disampaikan MUI usai menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang digelar sejak Selasa, 9 November 2021 hingga Kamis, 11 November 2021 di Hoten Sultan, Jakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.

img_title Diduga Tidak Diberi KTP untuk Pinjol, Pria di Bandung Tega Sekap dan Aniaya Pacarnya

Baca juga: Fatwa MUI Tetapkan Uang Kripto Hukumnya Haram

“Sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu hukumnya haram,” ucap Asrorun, saat jumpa pers pada awak media yang digelar Komisi Fatwa MUI, Kamis, 11 November 2021.
 
Dikatakan Asrorun, memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.

“Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab),” imbuhnya.

img_title TOKEN2049 Singapore 2026, Industri Kripto Global Dinilai Terus Berkembang

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Damawan.

Asrorun menyebut layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.

Dirinya pun mengutarakan untuk pinjaman ini, Pemerintah dalam hal ini KOMINFO, POLRI dan OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan.

Pemerintah juga diminta segera menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (Fintech Lending) yang meresahkan masyarakat.

Kemudian, pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, kepada umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip Syariah.

Ilustrasi akses data pinjol ilegal

OJK Berantas Ribuan Pinjol Ilegal, 702 Ribu Rekening Scam Diblokir dan Rp207 Miliar Dikembalikan

OJK dan Satgas PASTI menghentikan ribuan entitas terkait keuangan ilegal. IASC memblokir sekitar 702.833 rekening scam dengan dana sebesar Rp825,2 miliar.

img_title
VIVA.co.id
27 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut