PPATK: Transaksi Irman Gusman Tak Mencurigakan

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, ditangkap KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan selama ini belum pernah menemui transaksi mencurigakan yang dilakukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman. Irman kini menjadi tersangka penerima suap di Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Irman Gusman Akui Tergiur Fee Distribusi Gula Impor

"Selama ini kita anggap (transaksi) dia baik, jadi tidak (mencurigakan)," kata Kepala PPATK M Yusuf di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 September 2016.

Namun jika ke depan KPK meminta lembaganya untuk menelusuri aliran dana terkait Irman, PPATK selalu siap dan bersedia. Sebab, dalam kasus ini, transaksi yang diduga dilakukan Irman dalam bentuk tunai, sehingga tidak terdeteksi dalam transaksi mencurigakan di perbankan.

Dua Penyuap Irman Gusman Dieksekusi ke Lapas Padang

"Kan kemarin kasusnya tertangkap tangan. Kan kemarin pakai uang tunai, tidak melalui perbankan. Nah itu biasanya kasusnya akan berkembang," ujar Yusuf.

Yusuf mengatakan dalam kasus ini diperlukan koordinasi dengan KPK yang melakukan operasi tangkap tangan. "Nanti biasanya KPK meminta kita dari mana aliran dana perusahaan itu semenjak penetapan, siapa saja itu bisa kebaca," kata Yusuf.

Pengusaha Penyuap Irman Gusman Divonis Tiga Tahun Penjara

Oleh KPK, Irman diduga menerima suap Rp100 juta terkait kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat. Uang itu diduga diterima Irman dari ari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.

Irman Gusman di persidangan

KPK Soroti Vonis Irman Gusman

Irman divonis 4,5 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
21 Februari 2017