Irman Gusman Akan Tempuh Praperadilan

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, ditangkap KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Tersangka dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat, Irman Gusman, berencana mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usai Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR, Penyidik KPK Bawa Koper Hitam dan Ransel Merah

Pengacara Irman, Tommy Singh bahkan menyebutkan jika pihaknya tengah menyiapkan bahan materi untuk upaya hukum tersebut.

"Jadi kami sedang siapkan (materi gugatannya)," kata Tommy di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 28 September 2016.

ICW Minta Dewas KPK Beri Sanksi Berat Jika Ghufron Terbukti Langgar Etik

Sebelumnya, pengacara Irman Gusman lainnya, Razman Nasution mengatakan kliennya tak akan mengajukan praperadilan. Namun setelah berdiskusi, kata Tommy, Irman menyetujui langkah pengacaranya yang akan menempuh praperadilan.

"Ya kami kalau beliau enggak setuju (praperadilan), kami  malah enggak boleh. Tapi beliau perintahkan," ujar Tommy.

Usut Dugaan Korupsi Insentif Pegawai, KPK Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo

Irman diketahui tengah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya, Manggarai, Jakarta Selatan. Irman ditahan usai tertangkap tangan dan ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Padang, Sumatera Barat, pada Sabtu dini hari lalu. (ase)

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Dewas Dipersilahkan Proses Etik Nurul Ghufron Kata Pimpinan KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron akan jalani sidang etik pada Kamis, 2 Mei 2024.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024