KPK Kaji Pencegahan Korupsi Dana Partai Politik

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi turut memantau wacana pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik. Pemantauan ini dinilai penting karena berkaitan dengan penggunaan uang negara. 

Usai Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR, Penyidik KPK Bawa Koper Hitam dan Ransel Merah

KPK juga sedang membuat kajian pencegahan korupsi mengenai hal ini. “Mengenai dana partai politik ini sedang kami kaji. Tidak akan lama lagi selesai," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarief, di Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2016. 

Laode menegaskan, institusinya memberikan perhatian khusus pada dana partai politik ini. Harapannya ke depan, tidak ada lagi kader yang menghalalkan cara ilegal untuk menghidupi partai. Apalagi selama ini, banyak kader partai politik yang menjadi anggota legislatif terjerat kasus korupsi.  

ICW Minta Dewas KPK Beri Sanksi Berat Jika Ghufron Terbukti Langgar Etik

"Jadi dana parpol ini kami anggap memang sesuatu yang penting," kata Laode.

Kesepakatan untuk meningkatkan bantuan dana untuk partai politik ini disetujui Komisi II DPR dan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri. Penambahan dana ini diharapkan mampu menjadikan pendidikan politik semakin berjalan dengan baik.

Usut Dugaan Korupsi Insentif Pegawai, KPK Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo

Realisasi kesepakatan ini adalah adanya revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik. (ase)

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Dewas Dipersilahkan Proses Etik Nurul Ghufron Kata Pimpinan KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron akan jalani sidang etik pada Kamis, 2 Mei 2024.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024