Kemendagri Sudah Terima Permohonan Cuti Rano Karno

Rano Karno
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan bahwa dari tujuh provinsi yang menggelar Pilkada serentak 2017, dua kepala daerahnya yang maju sebagai calon petahana, yakni Gubernur Bangka Belitung Rustam Effendi dan Gubernur Banten Rano Karno sudah mengajukan cuti ke Kemendagri.

Demo Tolak Pemekaran Ricuh, Sejumlah Mahasiswa Papua Ditangkap

"Gubernur yang sudah menyampaikan itu (cuti) yakni Bangka Belitung dan Banten sudah mengajukan (cuti)," ujar Sumarsono di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Oktober 2016.

Sementara lima daerah lainnya yakni DKI Jakarta, Aceh, Gorontalo, Papua Barat, Sulawesi Barat, diketahui kepala daerahnya belum juga melayangkan izin cuti.

Daerah Diminta Percepat Bentuk Perda Retribusi Persetujuan Bangunan

"Kalau Pak Ahok cutinya menunggu putusan MK. Kalau belum cuti, kita tetap berikan (pelaksana tugas) sebelum masa kampanye," kata Sumarsono.

Sumarsono menegaskan, cuti atau tidak cuti, kepala daerah petahana yang maju Pilkada akan tetap digantikan sementara oleh Kemendagri dengan pelaksana tugas (Plt) selama masa kampanye Pilkada berlangsung.

Mendagri: ASN Harus Bangun Pola Pikir dan Budaya Kerja Melayani Publik

"Sebenarnya mengajukan atau tidak tetap diproses cuti. Dasar kita waktu mencalonkan mereka sudah tandatangani surat kesanggupan (cuti). Itu yang kemudian kita jadikan dasar dari pusat dengan atau tanpa permohonan (cuti)," ujar Sumarsono.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pelaksana tugas (Plt) kepala daerah sudah disiapkan untuk tujuh provinsi yang menggelar Pilkada, antara lain DKI Jakarta, Banten, Bangka Belitung, Gorontalo, Aceh, Sulawesi Barat dan Papua Barat.

Tjahjo berujar pelantikan plt tersebut akan dilakukan di kantor Kementerian Dalam Negeri berdasarkan surat keputusan menteri dalam negeri pada 26 Oktober 2016 nanti.

Penyerahan surat keputusan (SK) plt juga akan dilakukan di hadapan forum komunikasi pimpinan daerah (forkompinda) daerah dengan petahana.

Sementara itu empat provinsi yakni Sulawesi Barat, Banten, Gorontalo dan Papua Barat, yang Akhir Masa Jabatan-nya (AMJ) akan segera habis, akan dilanjutkan dengan dipimpin penjabat kepala daerah yang ditunjuk Kemendagri melalui keputusan presiden (Keppres).

Rinciannya, AMJ Sulawesi Barat akan berakhir 14 Desember 2016, Banten 11 Januari 2017, Gorontalo 16 Januari 2017, Papua Barat 17 Januari 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya