KPK Wajib Usut Dugaan Suap Hakim Perkara Jessica

Ilustrasi uang suap.
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id – Dua Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya disebut menjadi pihak penerima suap terkait penanganan perkara perdata. Keduanya disebut dalam dakwaan KPK sebagai pihak penerima suap terkait gugatan wanprestasi yang diajukan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) terhadap PT Kapuas Tungal Persada (PT KTP).

Terkait dugaan tersebut, pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut bahwa KPK wajib menindaklanjutinya. Terlebih keterlibatan kedua hakim itu terungkap dari surat dakwaan yang disusun oleh lembaga anti rasuah itu.

"Iya pasti, harus ditelusuri apakah ada yang terlibat," kata Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Aradila Caesar saat dihubungi VIVA.co.id, Senin 17 Oktober 2016.

Aradila menyebut kemungkinan saat ini pihak KPK tengah melengkapi bukti keterlibatan kedua hakim itu untuk menjeratnya. Namun, dia mewanti-wanti kasus ini agar terus diawasi penanganannya.

Hal tersebut, menurut Aradila, berkaca pada perkara suap pejabat PT Brantas Abipraya yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu. Pada perkara tersebut, hingga saat ini, KPK belum menetapkan pihak penerima suap sebagai tersangka.

Padahal, dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap itu, hakim pada putusannya menyatakan ada delik penyuapan telah sempurna terjadi. "Perlu dicermati, jangan-jangan KPK memang hanya ingin menjerat pemberi suap, seperti dalam kasus Kejati DKI," ujar Aradila.

Diketahui, keterlibatan dua orang hakim itu dalam kasus suap terungkap dari surat dakwaan KPK atas karyawan Wiranatakusumah Legal dan Consultant, Ahmad Yani. Dia disebut memberikan suap kepada dua Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yakni Partahi Tulus Hutapea serta Casmaya.

Partahi saat ini diketahui menjadi anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Korupsi Lahan Rumah DP 0, Eks Dirut Sarana Jaya Divonis 6,5 Tahun Bui

Keduanya disebut diberikan suap agar memenangkan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) dalam perkara gugatan wanprestasi yang diajukan PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP). Pada perkara itu, Partahi duduk sebagai Ketua Majelis Hakim sementara Casmaya sebagai anggotanya.

Pemberian suap diberikan pada tanggal 30 Juni 2016 melalui Panitera Pengganti PN Jakpus, Muhammad Santoso. (ase)

Cek Fakta: Anies Resmi Ditahan KPK
Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024